KNPI Deli Serdang Laporkan Abu Janda dan Guru Besar USU ke Polisi terkait Pigai

29 Januari 2021 21:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Surat pengaduan dari KNPI Deli Serdang. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Surat pengaduan dari KNPI Deli Serdang. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Guru Besar USU Prof Yusuf Leonard Henuk dan Abu Janda, kembali dilaporkan ke polisi atas dugaan rasisme kepada aktivis HAM, Natalius Pigai. Pihak yang melaporkan adalah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Deli Serdang, Sumatera Utara. Mereka menyampaikannya ke Polresta Deli Serdang, Jumat (29/1).
ADVERTISEMENT
Sekretaris KNPI Deli Serdang Ronggur Raja Doly Simorangkir mengatakan pelaporan, terhadap Abu Janda, menyoal postingan yang mengkaitkan kata evolusi yang diduga ditujukan ke Pigai, sedangkan terhadap Guru Besar USU, Yusuf, terkait postingannya yang menyandingkan foto monyet dengan Pigai.
“Menurut kami unggahan itu merupakan bentuk rasisme,” ujar Sekretaris KNPI Deli Serdang Ronggur kepada wartawan.
Kata dia ,laporan ini tentunya menjadi ujian bagi Kapolri yang baru untuk menindak Abu Janda dan Yusuf Henuk.
"Ini yang bagi Kapolri baru untuk menuntaskan persoalan rasisme yang berpotensi memecah belah kesatuan anak bangsa. Begitu juga dengan Rektor USU yang baru dilantik, ini tantangan bagi beliau untuk menertibkan Guru Besar tersebut agar lebih hati-hati bermedia sosial, sehingga tidak membuat gaduh dan menjaga nama baik kampus," katanya.
KNPI Deli Serdang saat membuat pengaduan di Deli Serdang. Foto: Dok. Istimewa
Terpisah Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Yemi Mandagi, ketika dikonfirmasi mengatakan akan mempelajari isi laporan.
ADVERTISEMENT
“Akan kami pelajari dan tindak lanjuti,” kata Yemi.
Sebelumnya, Abu Janda saat ini diperkarakan ke polisi oleh DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI). Laporan tersebut tersebut terkait dugaan rasisme terhadap tokoh Papua, Natalius Pigai, di akun twitter @permadiaktivis1.
Laporan diterima SPKT Bareskrim Polri dengan nomor STTL/30/I/2021/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021. Dalam laporan tersebut, pemilik akun twitter dijerat Pasal 45 ayat 3 Junto Pasal 27 ayat 3 dan atau Pasal 45 ayat 2 Junto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, dan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP tentang diskriminasi etnis.
Sementara itu terkait dugaan rasisme yang dilakukan Guru Besar USU, Yusuf kasusnya sedang diselidiki Polda Sumut.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui secara rinci postingan itu. Namun dia memastikan akan mengecek unggahan itu.
“Nanti kita cek (unggahannya) ke teman-teman reskrim,” ujar Hadi kepada kumparan, Rabu (27/1).