news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Koalisi Kawal Pemilu Bersih Adukan KPU ke MK soal PKPU Eks Terpidana Jadi Caleg

30 Mei 2023 17:31 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Koalisi Kawal Pemilu Bersih di MK Foto: Koalisi Kawal Pemilu Bersih
zoom-in-whitePerbesar
Koalisi Kawal Pemilu Bersih di MK Foto: Koalisi Kawal Pemilu Bersih
ADVERTISEMENT
Koalisi Kawal Pemilu Bersih yang terdiri dari Indonesia Corruption Watch, Perludem, THEMIS, Transparency International Indonesia, KOPEL, NETGRIT, dan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (29/5). Kedatangan mereka ini untuk melaporkan KPU RI karena dugaan melanggar putusan MK.
ADVERTISEMENT
Laporan Koalisi Kawal Pemilu Bersih diterima oleh Sekretaris Jenderal MK, Heru Setiawan. Dalam aduannya, Koalisi Kawal Pemilu Bersih menilai KPU RI telah melanggar putusan MK saat membuat PKPU 10/2023 dan PKPU 11/2023.
"Sebagaimana diketahui muatan dua PKPU itu tidak sesuai dengan putusan MK, terutama terkait penambahan ketentuan pengecualian masa jeda waktu lima tahun bagi mantan terpidana," tulis Koalisi Kawal Pemilu Bersih dalam keterangannya, Selasa (30/5).
Akibatnya, menurut mereka, mantan napi, khususnya napi tindak pidana korupsi, bisa lebih cepat melenggang ke kancah politik. Salah satunya dengan mendaftarkan diri sebagai caleg di Pemilu 2024.
"Koalisi berharap MK segera menegur KPU atas praktik lancung yang telah mereka lakukan," lanjut mereka.
Dalam waktu dekat, Koalisi Kawal Pemilu Bersih juga berencana segera mengirimkan surat kepada Ketua MK, Anwar Usman. Surat itu akan memuat problem dari dua PKPU yang dinilai bermasalah karena mengabaikan putusan MK secara lebih detail.
ADVERTISEMENT