Koalisi Masyarakat Akan Datangi Polda Metro, Laporkan Balik Luhut soal Papua

23 Maret 2022 11:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan tiba di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/9/2021). Foto: Reno Esnir/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan tiba di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/9/2021). Foto: Reno Esnir/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Sejumlah lembaga swadaya masyarakat berencana melaporkan Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan terkait dugaan keterlibatannya dalam kejahatan ekonomi di Papua.
ADVERTISEMENT
Rencananya, Luhut dilaporkan di Polda Metro Jaya pada Rabu (23/3) pukul 14.00 WIB.
"Sejumlah organisasi masyarakat sipil akan menggunakan hak konstitusionalnya dengan melaporkan dugaan keterlibatan LBP terhadap kejahatan ekonomi di Intan Jaya," kata ketua YLBHI M Isnur dalam keterangannya, Rabu (23/3).
Isnur mengatakan, laporan ini merujuk dari hasil riset berjudul Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya. Riset itu dilakukan oleh YLBHI, WALHI Eksekutif Nasional, Pusaka Bentala Rakyat, LBH Papua, KontraS, JATAM, Greenpeace Indonesia, Trend Asia bersama dengan #BersihkanIndonesia.
M. Isnur dari YLBHI. Foto: Aria Pradana/kumparan
"Sejumlah eks-perwira tinggi militer dan pejabat negara diduga terlibat dalam konflik kepentingan yang mengarah pada kejahatan ekonomi. Nama Luhut Binsar Panjaitan (LBP) terindikasi merupakan salah satu pejabat negara yang terlibat," jelas Isnur.
ADVERTISEMENT
Laporan itu dibuat berdasarkan Pasal 1 angka 24 KUHAP yang menjamin setiap warga negara berhak untuk melaporkan ke polisi atas telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa tindak pidana.
Seperti diketahui, hasil riset tersebut juga telah dimuat dalam konten Youtube milik Direktur Lokataru Haris Azhar bersama dengan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti.
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Senin (21/3/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Mereka pun telah menjadi tersangka atas dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Luhut.
Kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang pun mengatakan pihaknya mempersilakan jika mereka hendak melaporkan balik kliennya.
"Ya silakan aja (laporkan balik), ini kan aneh dia yang sedang diproses sekarang bikin laporan," kata Juniver saat dihubungi, Senin (21/3).