Koalisi Masyarakat Sipil Buat Petisi Tolak Bangkitnya Dwifungsi TNI

23 Februari 2019 16:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pasukan TNI menyanyikan yel-yel di apel kesiapan TNI membantu tugas polisi dalam rangka pengamanan Natal, tahun baru, pileg dan pilpres 2019. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pasukan TNI menyanyikan yel-yel di apel kesiapan TNI membantu tugas polisi dalam rangka pengamanan Natal, tahun baru, pileg dan pilpres 2019. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Rencana restrukturasi dan reorganisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI), salah satunya terkait penempatan anggota TNI dalam jabatan-jabatan sipil mendapat penolakan keras dari Koalisi Masyarakat Sipil.
ADVERTISEMENT
Wujud dari penolakan tersebut bisa dilihat dari munculnya petisi bertajuk Tolak Kembalinya Dwifungsi ABRI melalui Penempatan TNI di Lembaga Sipil.
Petisi tersebut dibuat pada Jumat (15/2). Hingga Sabtu (23/2) sore, sudah ada 7.309 orang yang menandatanganinya.
Koalisi Masyarakat Sipil khawatir reformasi TNI akan mengganggu tata sistem pemerintahan yang demokratis.
Revisi UU TNI pun dianggap kurang tepat. Alasannya, penempatan TNI aktif pada jabatan sipil dapat mengembalikan fungsi kekaryaan TNI yang dulunya berpijak pada doktrin dwifungsi ABRI (fungsi sosial-politik) yang sudah dihapus sejak reformasi.
Peningkatan status jabatan dan pangkat bintang satu di beberapa daerah teritorial turut menjadi sorotan. Menurut mereka, gelar kekuatan TNI harus dihindari. Terutama dalam bentuk-bentuk organisasi yang dapat menjadi peluang bagi kepentingan politik praktis.
ADVERTISEMENT
Koalisi Masyarakat Sipil kemudian meminta rencana untuk peningkatan status jabatan dan pangkat baru di beberapa unit lain dikaji ulang.
Dalam petisi tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil juga mendesak DPR dan Pemerintah agar tidak mendukung agenda restrukturisasi dan reorganisasi yang bertentangan dengan reformasi TNI, yakni penempatan militer aktif di jabatan sipil yang tidak diatur dalam UU TNI.
Sejumlah tokoh turut mendukung petisi ini, mereka datang dari kalangan budayawan hingga pegiat media. Turut pula bergabung beberapa lembaga independen mulai dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Indonesian Corruption Watch (ICW), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) hingga Institut Perempuan.
ADVERTISEMENT