Kode Etik KPK yang Baru: Poin Religiusitas Diganti Sinergi

9 Maret 2020 11:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dewan Pengawas KPK telah merampungkan penyusunan kode etik. Meski demikian, kode etik itu belum dinomori.
ADVERTISEMENT
Dalam kode etik yang baru itu, ada satu nilai dasar yang diganti, yakni religiusitas menjadi sinergi.
Namun KPK menyatakan nilai religiusitas tak hilang. Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan nilai religiusitas diletakkan di dalam mukadimah kode etik dan pedoman perilaku KPK.
"Religiusitas merupakan pelaksanaan keyakinan beragama atau nilai-nilai sprititualitas yang diyakini kebenarannya berdasarkan agama dan kepercayaan masing-masing," kata Ali saat dikonfirmasi, Senin (9/3).
"Nilai religiusitas tersebut KPK dicantumkan di dalam mukadimah kode etik dan pedoman perilaku KPK," sambungnya.
Ali menyatakan, KPK memandang religiusitas merupakan nilai tertinggi yang menaungi seluruh nilai dasar yang ada dalam kode etik saat ini. Adapun nilai dasar dalam kode etik ialah integritas, keadilan, profesional, kepemimpinan, dan sinergi.
Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Sebelumnya, dilansir dalam laman KPK, disebutkan kode etik yang baru berlaku bagi seluruh insan KPK, mulai dari Dewas, Pimpinan, dan pegawai. Hal itu berbeda dibanding kode etik sebelumnya yang terpisah antara kode etik pimpinan dan pegawai.
ADVERTISEMENT
Berikut nilai dasar dalam peraturan kode etik yang lama:
-Keadilan
-Profesional
-Kepemimpinan
-Religiusitas
-Integritas
Nilai dasar dalam kode etik yang baru berubah menjadi:
-Keadilan
-Profesional
-Kepemimpinan
-Sinergi
-Integritas
Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan. Foto: Muhammad Lutfan Darmawan/kumparan
Sementara itu, Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan, mengatakan perubahan nilai dasar tersebut merupakan wujud penjelasan UU baru KPK.
"Kita cantumkan satu nilai dasar baru, yaitu sinergi, itu saja. Karena UU kita terjadi perubahan di mana dalam UU itu dijelaskan tegas bahwa KPK harus melalukan kerja sama yang baik bersinergi, koordinasi, dan supervisi secara baik," kata Tumpak di Gedung KPK, Kamis (5/3)
Meski terdapat nilai sinergi, Tumpak mengatakan kinerja KPK ke depan tak akan rawan konflik kepentingan. Ia menegaskan independensi KPK terus terjaga.
ADVERTISEMENT
"Sinergi tidak berarti kompromi. Jelas itu disebut dalam kode etik kita," tutupnya.