Kode Pengaturan Proyek Bupati Langkat: Daftar Pengantin

14 Juni 2022 14:35 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi koruptor. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi koruptor. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-Angin, telah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Ia didakwa menerima suap ratusan juta rupiah dari dari rekanan yang menang sejumlah proyek di Kabupaten Langkat.
ADVERTISEMENT
Diduga, rekanan itu memang sudah ditentukan sebelumnya untuk memenangkan proyek. Dalam dakwaan, terungkap ada kode tertentu yang digunakan Terbit Rencana dkk dalam pengaturan tender sejumlah proyek di Kabupaten Langkat.
Kode khusus itu adalah ‘Daftar Pengantin’. Berisi daftar paket pekerjaan di Dinas PUPR Langkat, pagu anggaran, serta nama perusahaan yang mengerjakan.
Adapun pekerjaan tersebut yakni 16 pake di bidang SDA; 12 paket di bidang Cipta Karya; dan 37 paket di bidang Bina Marga. Dalam daftar tersebut terdapat 3 perusahaan milik Muara Perangin Angin yakni CV Nizhami; CV Balyan Teknik dan CV Sasaki, serta perusahaan dengan nama lainnya.
Penentuan ‘daftar pengantin’ itu dilakukan oleh Iskandar Perangin Angin yang juga sebagai terdakwa dalam perkara ini. Iskandar adalah kakak sekaligus kaki-tangan Terbit.
ADVERTISEMENT
Perusahaan-perusahaan yang terdapat dalam ‘daftar pengantin’ itu diwajibkan menyetorkan fee sebesar 15,5 hingga 16,5 persen kepada Terbit dkk.
“Bahwa perusahaan-perusahaan yang terdapat dalam ‘Daftar Pengantin’ diwajibkan memberikan setoran atau komitmen fee sebesar 15,5 persen 16,5 persen dari total nilai paket pekerjaan setelah dikurangi pajak, atas pengaturan lelang atau tender tersebut,” begitu bunyi dakwaan yang dibacakan pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/6).
Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Foto: Facebook/Diskominfo Langkat
Dari kewajiban fee tersebut Terbit dkk diduga menerima suap hingga ratusan juta rupiah.
"Telah menerima uang tunai sejumlah Rp 572.000.000 atau sekitar jumlah itu dari Muara Perangin Angin, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," kata jaksa KPK saat membacakan dakwaan.
ADVERTISEMENT
Muara Perangin Angin merupakan pemilik perusahaan CV Nizhami, CV Sasaki dan perusahaan-perusahaan lainnya. Perusahaan-perusahaan ini yang memenangkan sejumlah proyek di Kabupaten Langkat.
Terbit diduga menerima suap bersama dengan Iskandar Perangin Angin selaku kakaknya; dan tiga orang kontraktor bernama Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra. Mereka dikenal sebagai 'Group Kuala'.
Adapun suap diterima Terbit dkk karena diduga telah memberikan paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Langkat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun 2021 ke perusahaan Muara Perangin Angin.
Tersangka Iskandar Perangin Angin (kanan) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022). Foto: Dhemas Reviyanto/Antara Foto
Dalam dakwaan ini, Terbit didakwa bersama-sama dengan Iskandar. Sementara Marcos, Shuhanda dan Isfi didakwa dalam dakwaan terpisah.
Dalam sidang yang sama, jaksa KPK membeberkan bagaimana suap hingga pengajuan ‘daftar pengantin’ itu. Pada 25 Juni 2021 Terbit mengangkat Sujarno yang merupakan Staf Ahli Bupati Langkat sebagai Plt. Kepala Dinas (Kadis) PUPR.
ADVERTISEMENT
Sujarno kemudian hendak bertemu dengan Terbit Rencana untuk mengabarkan soal sejumlah paket pekerjaan di Dinas PUPR. Namun saat itu, ia ditemui oleh kakak Terbit, Iskandar.
Dalam pertemuan itu, Iskandar meminta daftar pekerjaan di Bidang SDA di Dinas PUPR serta memerintahkan agar pelaksanaan tender pekerjaan disamakan prosesnya dengan tender pekerjaan bidang lain di Dinas PUPR. Sujarno menyanggupi itu, karena tahu Iskandar adalah kakak dari Terbit.
Kemudian pada akhir Juli 2021, di rumah Sujarno, datang Marcos dan Shuhanda. Mereka mengaku sebagai utusan dari Iskandar. Pertemuan pun berlanjut pada Agustus 2021, yang meminta Sujarno datang ke kediaman Iskandar.
Dalam pertemuan dengan Iskandar, Sujarno diminta untuk mempersiapkan dokumen-dokumen persiapan tender paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Langkat untuk segera dikirim kepada Bagian POKJA UKPBJ Setda Kabupaten Langkat. Kemudian mengenai pekerjaan, administrasi dan lain-lain diminta dikoordinasikan dengan Marcos.
ADVERTISEMENT
Atas perintah tersebut, Sujarno menyampaikan kepada jajaran di Dinas PUPR Langkat, termasuk kepada Lorensius Situmorang selaku Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Langkat, agar pelaksanaan tender dikoordinasikan dengan Marcos, Shuhanda dan Isfi.
Kemudian, pada September 2021 Dinas PUPR Kabupaten Langkat memasukkan dokumen usulan tender paket pekerjaan Dinas PUPR Kabupaten Langkat ke UKPBJ Setda Kabupaten Langkat sebanyak 65 paket pekerjaan dengan menggunakan Anggaran APBD Murni.
Setelah itu, Marcos dan Shuhanda mengirimkan ‘daftar pengantin’ yang penentuannya dilakukan oleh Iskandar.
Iskandar kemudian bertemu dengan Sujarno. Dalam pertemuan itu, dibahas sejumlah hal, mulai dari adanya gugatan hukum hingga pergantian posisi pejabat di Pemkab Langkat. Iskandar meminta agar Kasubbag Pengadaan Barang dan Jasa UKPBJ Setda Kabupaten Langkat, Yoki Eka Priyanto diganti dengan Wahyu Budiman.
ADVERTISEMENT
Alasan penggantian, karena Yoki dianggap tidak loyal dan solid saat di POKJA ULP sehingga tidak mampu memenangkan 7 paket pekerjaan sebagaimana telah ditentukan Iskandar. Selain itu Lorensius juga diganti oleh Deni Turio yang saat itu menjabat Kepala Seksi di Kantor Camat Tanjung Pura. SK pergantian pun diterbitkan oleh Terbit Rencana.
Kemudian pada November 2021, Marcos dan Shuhanda menemui Deni Turio. Pada pertemuan itu, keduanya menyerahkan 'daftar pengantin' berisi 109 paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Langkat yang bersumber dari Anggaran APBD-P Kabupaten Langkat Tahun 2021, di mana beberapa paket pekerjaan akan dikerjakan oleh Muara Perangin Angin.
Keduanya mengatakan kepada Deni Turio "Tolong dibantu diperhatikan ini proyek-proyek milik kami".
Deni Turio kemudian menyerahkan daftar pengantin itu kepada Tim Pokja UKPBJ Setda Kabupaten Langkat, sebagai acuan bagi Tim POKJA ULP untuk memenangkan perusahaan-perusahaan yang telah ditentukan oleh Iskandar.
ADVERTISEMENT
Semua perusahaan yang masuk dalam 'Daftar Pengantin' pun mendapatkan point tinggi dan memberikan harga penawaran yang terbaik dibandingkan perusahaan-perusahaan lain diluar 'Daftar Pengantin’.
Kemudian pengaturan proses tender barang dan jasa tersebut dilakukan terhadap semua tender paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Langkat, baik itu menggunakan Anggaran Dana Alokasi Khusus, Anggaran APBD Murni atau Anggaran APBD-P Kabupaten Langkat Tahun 2021, di antaranya di Dinas PUPR Kabupaten Langkat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.
Dari pengaturan tender proyek tersebut, Muara Perangin Angin kemudian memenangkannya. Berikut proyek-proyek yang dikerjakan Muara Perangin Angin:
ADVERTISEMENT
Usai memenangkan sejumlah proyek tersebut, Marcos dan Isfi kemudian mengajak Muara Perangin Angin membicarakan fee. Pada pertemuan sekitar 17 Januari 2022 itu, Marcos meminta fee sebesar 16 persen kepada Muara Perangin Angin, namun Muara menawarkan 15,5 persen saja.
Petugas menunjukkan barang bukti saat konferensi pers terkait penetapan tersangka di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022). Foto: Rivan Awal Lingga/Antara Foto
Sehari kemudian, kesepakatan pun terjadi. Iskandar Perangin Angin melalui Marcos mengiyakan tawaran fee sebesar 15,5 persen tersebut. Jadilah Muara harus membayarkan sebesar Rp 572.000.000,00 dan menyetorkannya melalui Isfi.
“Adapun jumlah komitmen fee yang harus dibayar Muara Perangin Angin atas seluruh proyek yang dikerjakannya ialah sebesar Rp 572.000.000,00,” kata Jaksa.
Atas perbuatannya, Terbit dan Iskandar didakwa dengan pasal 12 huruf b atau 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Secara terpisah, Terbit Rencana mengklaim tidak tahu mengenai adanya 'Daftar Pengantin. Yakni kode berisi pembagian perusahaan yang mengerjakan proyek di Langkat.
"Tidak (tidak pernah mendengar ataupun tahu mengenai 'daftar pengantin') karena saya tidak pernah berhubungan dengan pengusaha," ujar Terbit saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, dikutip dari Antara, (30/5).