Kode Suap Kasus Gula PTPN III: 'Meeting' dan 'Contoh Gula'

25 November 2019 18:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III (Persero), Dolly Parlagutan Pulungan, usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (25/11/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III (Persero), Dolly Parlagutan Pulungan, usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (25/11/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Direktur Utama PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Nyotosetiadi, didakwa menyuap Dirut PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III (Persero), Dolly Parlagutan Pulungan. Suap yang diberikan Pieko sebesar SGD 345 ribu atau sekitar Rp 3,5 miliar.
ADVERTISEMENT
Suap diberikan melalui I Kadek Kertha Laksana selaku Direktur Pemasaran PTPN, 2 September 2019. Dalam proses pemberian uang, terdapat kode suap, yaitu 'Contoh Gula' dan 'Meeting'.
"Bahwa sekitar pukul 17.31 WIB, terdakwa (Pieko) menghubungi I Kadek Kertha Laksana melalui WhatsApp, menanyakan perihal uang yang telah diserahkannya dengan mengatakan, 'apakah contoh gula sudah diambil?' dan I Kadek menjawab, 'sudah'," kata jaksa Ali Fikri saat membacakan surat dakwaan Pieko di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/11).
Tersangka dugaan suap impor gula Pieko Njoto Setiadi (kiri) berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/9/2019). Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Setelah uang dari Pieko berada di Kadek, Dolly kemudian menghubungi Kadek. Saat itu, Dolly dan Kadek tidak sedang bersama, sehingga Dolly menyuruh Frengky Pribadi untuk mengambil uang dari Pieko tersebut.
Frengky menemui Kadek ke ruangan kerja di Kantor PTPN III (Persero) Holding lantai 15, Gedung Agro Plaza Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 18.30 WIB.
ADVERTISEMENT
"Untuk mengambil uang SGD 345 ribu tersebut dari I Kadek Kertha Laksana dan setelah itu Dolly Pralagutan Pulungan menghubungi I Kadek Kertha Laksana menanyakan apakah uang dari terdakwa (Pieko) tersebut sudah diserahkan kepada Frengky Pribadi, dengan mengatakan 'apakah meeting sudah selesai?' dan dijawab oleh I Kadek Kertha Laksana, 'sudah'," tutur jaksa.
Pada saat setelah penyerahan uang tersebut, Kadek ditangkap KPK. Dan pada 3 September, Dolly menyerahkan diri.