Kode Suap untuk Pejabat PUPR di Proyek Air Minum: Rampasan Perang

20 Maret 2019 19:48 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Utama (Dirut) PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE), Budi Suharto tiba di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/2). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Utama (Dirut) PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE), Budi Suharto tiba di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/2). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Kode suap dengan istilah 'rampasan perang', terungkap dalam surat dakwaan Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE), Budi Suharto.
ADVERTISEMENT
Dalam dakwaan itu, Budi disebut menyuap 4 pejabat pada Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian PUPR. Total suap yang diberikan sebesar Rp 4,91 miliar.
Empat orang yang disuap itu ialah Anggiat Simaremare selaku Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis Lampung; Meina Woro Kustinah selaku PPK SPAM Katulampa; Teuku Moch Naza selaku Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat; dan Donny Sofyan Arifin selaku PPK SPAM Toba 1. Empat orang itu juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Menurut jaksa, Anggiat telah menerima suap sebesar Rp 1,35 miliar dan USD 5.000, Meina disebut menerima Rp 1,42 miliar dan SGD 23.000, Naza disebut menerima Rp 1,21 miliar dan USD 33.000, sementara Donny disebut menerima Rp 150 juta.
ADVERTISEMENT
Dalam pemberian suap kepada Donny, Budi disebut memerintahkan stafnya bernama Jemy Paundanan untuk memberikan uang kepada Donny sebesar Rp 100 juta. Permintaan uang karena sebelumnya Budi telah diminta oleh Donny.
Pada 27 Desember 2018, Jemy kemudian mengajak bertemu Donny di Kantor SPAM Strategis Pejompongan, untuk memberikan uang Rp 100 juta, seperti diperintahkan Budi. Uang sebesar itu akan diberikan Jemy kepada Donny dengan tulisan 'rampasan perang'.
"Jemy pada tanggal 27 Desember 2018, mengirimkan pesan WhatsApp kepada Donny Sofyan untuk bertemu di Kantor SPAM Strategis Pejompongan, guna menyerahkan uang yang berkode 'rampasan perang'," kata jaksa saat membacakan dakwaan Budi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/3).
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin usai diperiksa KPK. Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Menurut jaksa, Donny pada saat itu menolak pemberian uang itu, karena mendapat informasi Kementerian PUPR sedang dalam pengawasan KPK.
ADVERTISEMENT
"Pada saat itu, Donny menolak menerima uang dari Jemy karena sebelumnya mendapat informasi dari Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR bahwa sedang dipantau oleh KPK," kata jaksa.
Jaksa mengatakan, Donny sebelumnya telah menerima uang suap Rp 50 juta, dari fee terkait dengan Proyek SPAM Toba 1 Sumatera Utara.
Dalam kasus ini, Budi menyuap 4 pejabat PUPR itu bersama dengan Direktur PT Wijaya Kusuma Emindo, Lily Sundarsih Wahyudi; Direktur PT Tashida Perkasa Sejahtera, Irene Irma; Direktur PT Tashida Perkasa Sejahtera, Yuliana Enganita Dibyo. Keempatnya kini telah berstatus terdakwa.
Menurut jaksa, suap diberikan agar keempatnya tidak mempersulit pengawasan proyek yang dikerjakan PT WKE dan PT Tashida Perkasa Sejahtera (TSP) di lingkungan Satuan Kerja PSPAM Strategis dan Satuan Kerja Tanggap Darurat Permukiman Pusat Direktorat Cipta Karya Kementerian PUPR.
ADVERTISEMENT
"Sehingga dapat memperlancar pencairan anggaran kegiatan proyek," kata jaksa.