news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kolonel Priyanto Tak Tahu Satu dari Sejoli yang Ditabrak di Nagreg Masih Hidup

7 April 2022 19:40 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kolonel Priyanto, tersangka penabrak sejoli di Nagreg. Foto: Twitter/@penrem071_wk
zoom-in-whitePerbesar
Kolonel Priyanto, tersangka penabrak sejoli di Nagreg. Foto: Twitter/@penrem071_wk
ADVERTISEMENT
Perwira menengah TNI Kolonel Infanteri Priyanto, terdakwa kasus pembunuhan sejoli di Nagreg, Jawa Barat, menyatakan tak tahu jika salah satu di antara dua orang yang ditabrak bawahannya masih hidup. Dirinya menyangka lelaki dan perempuan yang ditabrak tersebut telah tewas di tempat karena tak bergerak.
ADVERTISEMENT
"Kami saat mengangkat korban ke mobil benar-benar tidak melihat dia bergerak. Tubuhnya lemas, kaku, seperti mengangkat karung. Menurut kami, secara visual itu sudah meninggal," kata Kolonel Priyanto dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (7/4) dikutip dari Antara.
Kesaksian Priyanto tersebut bertentangan dengan keterangan ahli, yakni dokter forensik dr. Muhammad Zaenuri Syamsu Hidayat, yang memastikan korban lelaki atas nama Handi Saputra dibuang ke Sungai Serayu, Banyumas, Jawa Tengah, dalam keadaan hidup.
Zaenuri yang dihadirkan sebagai ahli di persidangan oleh Oditurat Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (31/3) lalu menjelaskan bahwa terdapat air di paru-paru korban, tetapi tidak di lambung.
Dokter forensik yang mengautopsi jenazah Handi itu menyampaikan jika korban dalam keadaan sadar, ada air ditemukan di lambung dan paru-paru. Namun, jika korban dalam keadaan tidak sadar tetapi masih hidup, air hanya ditemukan di paru-paru.
ADVERTISEMENT
Artinya, korban dibuang ke sungai dalam kondisi tak sadar tetapi masih hidup. Sementara, jika korban dalam keadaan meninggal dunia, air tidak ditemukan di dua organ tersebut.
Dengan demikian, hasil autopsi Handi Saputra menunjukkan korban dibuang ke Sungai Serayu dalam keadaan tidak sadar dan akhirnya meninggal dunia tenggelam setelah air memenuhi rongga paru-parunya.
Meskipun begitu, Kolonel Priyanto bersikeras menyatakan dirinya dan dua anak buahnya, Kopral Dua Andreas Dwi Atmoko dan Kopral Satu Ahmad Sholeh, menyangka bahwa dua korban tersebut sudah tidak bernyawa. Oleh karena itu, dia dan kedua anak buahnya membuang tubuh Handi ke anak Sungai Serayu.
"Kami tidak melihat korban bergerak dan bernapas," kata Kolonel Priyanto.
Menanggapi pernyataan Kolonel Priyanto tersebut, Oditur Militer Tinggi Kolonel Sus Wirdel Boy selaku penuntut umum, saat sidang mengatakan bahwa warga negara yang tidak memiliki keahlian tidak diperbolehkan mengambil keputusan perihal menentukan seseorang masih hidup atau sudah meninggal.
ADVERTISEMENT
"Kalau korban kecelakaan, yang menentukan tidak meninggal atau meninggalnya korban adalah dokter. Jadi, yang dilakukan terdakwa bukanlah kewenangannya," ujar Kolonel Sus Wirdel Boy.
Setelah agenda pemeriksaan saksi ini, sidang berikutnya adalah pembacaan tuntutan yang akan dilaksanakan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (21/4).
Petugas membawa tersangka dengan inisial P saat rekonstruksi kecelakaan tabrak lari di Jalan Nasional III, Desa Ciaro, Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). Foto: Raisan Al Farisi/Antara Foto
Kecelakaan Sejoli
Sejoli yang ditabrak oleh mobil Priyanto adalah Handi Saputra dan Salsabila. Keduanya ditabrak di Nagreg, Jawa Barat, pada tanggal 8 Desember 2021.
Namun, pelaku penabrakan, yaitu Kolonel Priyanto, Kopda Andreas Dwi Atmoko, dan Koptu Ahmad Soleh, justru tidak membawa dua korban ke rumah sakit, tetapi berusaha menyembunyikan keduanya dan akhirnya membuang tubuh mereka ke Sungai Serayu.
Warga kemudian menemukan jasad Salsabila di aliran Sungai Serayu Cilacap pada tanggal 11 Desember 2021. Pada hari yang sama jasad Handi ditemukan di aliran Sungai Serayu di Banyumas.
ADVERTISEMENT
Jenazah Salsabila setelah berhasil diidentifikasi tidak diautopsi karena tidak diizinkan oleh keluarga. Dengan demikian, hanya jenazah Handi yang diautopsi di RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo pada tanggal 13 Desember 2021. Dari situ terungkap bahwa Hadi masih hidup saat dibuang ke sungai oleh Kolonel Priyanto dkk.