Komentar Negatif di TripAdvisor, Turis AS Dituntut Pemilik Resort di Thailand

30 September 2020 6:21 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Angthong National Marine Park di Koh Samui,, Thailand Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Angthong National Marine Park di Koh Samui,, Thailand Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang turis asal Amerika Serikat (AS) dituntut pemilik sebuah resort di Pulau Koh Chang, Thailand, lantaran ulasan negatif di TripAdvisor. Turis bernama Wesley Barnes tersebut menulis komentar negatif tentang pengalamannya liburan di Sea View Resort di TripAdvisor.
ADVERTISEMENT
Dilansir AFP, pejabat Kepolisian Koh Chang, Kolonel Thanapon Taemsara, menyatakan pihak resort merasa ulasan Barnes tidak adil.
Pihak resort merasa dirugikan, terlebih selama pandemi corona jumlah wisatawan menurun drastis dan bahkan hampir kosong, termasuk kunjungan ke Koh Chang yang terkenal dengan pantai berpasir dan perairan biru kehijauan.
"Pemilik Sea View Resort mengajukan keluhan bahwa terdakwa memposting ulasan yang tidak adil di hotelnya di situs Tripadvisor," kata Kolonel Thanapon Taemsara.
Thanapon mengatakan ulasan Barnes dituduh telah mengakibatkan "kerusakan pada reputasi hotel". Tak hanya itu, Barnes dituding bertengkar dengan staf karena tidak membayar biaya charge untuk alkohol yang dibawa ke hotel.
Perahu-perahu bersandar di Pantai Haad Salad yang indah di Koh Phangan, Thailand Foto: Shutterstock
Barnes yang bekerja di Thailand ditangkap pihak imigrasi dan dikirim ke Koh Chang untuk ditahan. Namun ia dilepas setelah membayar jaminan.
ADVERTISEMENT
Adapun ulasan Barnes yang dipermasalahkan yakni postingan pada Juli. Dalam ulasan itu, Barnes mengaku bertemu dengan "staf yang tidak ramah" dan "bertindak seolah-olah mereka tidak menginginkan siapa pun di sini (resort)". Barnes juga menyebut pihak resort telah melakukan "perbudakan modern" sebelum akhirnya dihapus TripAdvisor karena melanggar pedoman.
Sementara The Sea View Resort mengatakan tindakan hukum diambil karena Barnes telah menulis banyak ulasan negatif di situs yang berbeda selama beberapa minggu terakhir. Termasuk postingan di TripAdvisor.
"Kami memilih untuk mengajukan tuntutan sebagai pencegah, karena kami memahami dia mungkin terus menulis ulasan negatif minggu demi minggu untuk masa mendatang," kata pihak resort.
Pihak resort juga mengaku sudah menghubungi Barnes sebelum mengajukan keluhan. Namun Barnes tidak menanggapinya.
com-Ilustrasi komentar negatif di media sosial Foto: Shutterstock
Adapun UU Antipencemaran Nama Baik di Thailand telah lama menuai kecaman dari kelompok HAM dan pers. Sebab UU tersebut dinilai kerap dipakai sebagai senjata untuk membungkam kebebasan berekspresi.
ADVERTISEMENT
Hukuman maksimal bagi yang melanggar UU adalah dua tahun penjara serta denda 200.000 baht atau sekitar USD 6.300.
Awal tahun ini, seorang jurnalis Thailand dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena memposting Tweet yang merujuk pada perselisihan tentang kondisi kerja di peternakan ayam milik perusahaan Thammakaset.