Komisaris PTPN VI Syarkawi Rauf Mangkir dari Panggilan KPK

2 Desember 2019 21:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
eks Ketua KPPU Syarkawi Rauf Foto: ANTARA FOTO/Fahrul Jayadiputra
zoom-in-whitePerbesar
eks Ketua KPPU Syarkawi Rauf Foto: ANTARA FOTO/Fahrul Jayadiputra
ADVERTISEMENT
Komisaris PTPN VI Syarkawi Rauf mangkir dari panggilan KPK. Sedianya ia diperiksa sebagai saksi dalam perkara suap distribusi gula untuk tersangka Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek K Laksana (IKL).
ADVERTISEMENT
"Syarkawi Rauf saksi IKL terkait tindak pidana korupsi suap terkait Distribusi Gula di PTPN III tidak diperoleh informasi atas ketidakhadiran saksi," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriyati di kantornya, Senin (2/12).
Satu saksi lainnya H Mubin yang merupakan ketua Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) X juga mangkir dari panggilan KPK.
Sementara Sunardi Edi Sukamto selaku Ketua APTRI XI hadir dalam pemeriksaan. Namun, Yuyuk tak merinci tekait pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Pemeriksaan terhadap Syarkawi dilakukan usai fakta persidangan menunjukkan ia diduga menerima sejumlah uang.
Syarkawi yang merupakan eks Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) disebut terima uang suap senilai Rp 1,96 miliar dari pengusaha Pieko Njotosetiadi.
Suap itu diberikan terkait kajian Long Term Contact (TLC) atau kontrak jangka panjang pembelian gula kristal putih. Hal itu diungkap Jaksa Penuntut Umum KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/11) lalu. Pieko sudah jadi tersangka dalam perkara ini.
ADVERTISEMENT
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka yakni eks Direktur Utama PTPN III (Persero) Dolly P Pulungan, eks Direktur Pemasaran PTPN III (Persero) I Kadek K Laksana, dan pemilik PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi.
Dolly dan Laksana diduga menerima suap sebesar SGD 345.000 dari Pieko. Suap itu diduga terkiat distribusi gula di PTPN III Tahun 2019. Sebagian tersangka saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor.