news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Komisi A DPRD DKI Ajukan Dana Bantuan Parpol Naik 2 Kali Lipat

9 Desember 2019 22:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana rapat paripurna di DPRD DKI. Foto: Andest Herli Wijaya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana rapat paripurna di DPRD DKI. Foto: Andest Herli Wijaya/kumparan
ADVERTISEMENT
DPRD DKI menggelar rapat badan anggaran (banggar) untuk membahas R-APBD tahun 2020. Dalam kesempatan itu, Komisi A DPRD DKI Jakarta mengusulkan dana bantuan parpol yang memiliki kursi di DPRD naik menjadi Rp 5.000 per suara.
ADVERTISEMENT
Usulan itu lebih besar dua kali lipat dibandingkan RAPBD usulan Pemprov DKI. Terdapat selisih kenaikan Rp 2.600 antara usulan Pemprov dan Komisi A.
"Penambahan dana parpol semula angkanya Rp 2.400 per suara (dari Pemprov) menjadi Rp 5.000 [untuk setiap suara]," kata Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono, di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (9/12).
Oleh karena itu, anggaran yang diajukan bertambah sebesar Rp 14,1 miliar lantaran adanya kenaikan dana bantuan parpol. Padahal, sebelumnya Pemprov DKI hanya menganggarkan Rp 13,08 miliar untuk Rp 2.400 persen suara parpol.
"Total tambahan [bantuan dana parpol] Rp 14 miliar menjadi Rp 27 miliar," ucap Mujiyono.
Suasana rapat paripurna di DPRD DKI. Foto: Andest Herli Wijaya/kumparan
Merujuk Pasal 5 Ayat 3 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, jumlah bantuan dana bagi parpol sebesar Rp 1.200 per suara. Besaran itu dapat disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan mendapat persetujuan Kemendagri.
ADVERTISEMENT
Namun, dalam rapat banggar DPRD DKI tidak diputuskan apakah anggaran yang diajukan komisi A sebesar Rp 27 miliar disetujui atau tidak.