Komisi Antikorupsi Malaysia Belajar Pengelolaan LHKPN ke KPK

25 Februari 2020 19:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK menerima kunjungan komisi antikorupsi Malaysia atau Malaysian Anti-Corruption Commission (MACC) dan Malaysian Administrative Modernisation and Management Planning Unit (MAMPU), Selasa (25/2).
ADVERTISEMENT
Kedua lembaga itu datang ke KPK untuk belajar mengelola Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Indonesia sebagai upaya pencegahan korupsi.
KPK menerima kunjungan Malaysian Anti-Corruption Commission (MACC) dan Malaysian Administrative Modernisation and Management Planning Unit (MAMPU). Foto: Dok. Humas KPK
Plt Deputi Informasi dan Data KPK, Heri Muryanto, menjelaskan sistem pelaporan LHKPN di KPK melibatkan dua unit. Yakni Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN bekerja dan Direktorat Informasi dan Data.
Sistem ini mengintegrasikan berbagai data dari berbagai pihak untuk memudahkan penyelenggara negara dalam menyampaikan laporan hartanya.
KPK menerima kunjungan Malaysian Anti-Corruption Commission (MACC) dan Malaysian Administrative Modernisation and Management Planning Unit (MAMPU). Foto: Dok. Humas KPK
“Kami berharap melalui kegiatan berbagi pengalaman ini menjadi semangat pengembangan sistem pelaporan harta bagi kedua belah pihak demi tercapainya pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas korupsi baik di Malaysia maupun di Indonesia,” ujar Heri dalam keterangan tertulis, Selasa (25/2).
Heri menambahkan, pengelolaan pelaporan LHKPN merupakan wujud komitmen KPK dalam menjalankan amanat United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau konvensi antikorupsi PBB yang sudah diratifikasi. KPK pun siap membantu pihak mana pun yang ingin belajar soal pengelolaan LHKPN.
ADVERTISEMENT
“Mari bersama-sama kita merawat kerja sama yang baik antara KPK dengan MACC dan memperluas jaringan antara KPK dengan MAMPU,” kata Heri.
Sementara itu, Deputi Komisaris bidang pencegahan MACC bidang pencegahan, Dato' Shamshun Baharin bin Mohd Jamil mengatakan, Malaysia belum memiliki undang-undang yang secara spesifik mengatur terkait pelaporan harta pejabat.
Menurutnya, yang saat ini berlaku adalah arahan kabinet yang mewajibkan seluruh anggota parlemen kerajaan, Perdana Menteri, seluruh Menteri Kabinet dan unsur-unsur politik melaporkan hartanya.
“Tujuan kami ke sini untuk berkongsi pengalaman mengenai pelaporan harta, karena KPK sudah terlebih dahulu menjalankannya," tutur Shamshun.
KPK menerima kunjungan Malaysian Anti-Corruption Commission (MACC) dan Malaysian Administrative Modernisation and Management Planning Unit (MAMPU). Foto: Dok. Humas KPK
Hadir dalam kunjungan tersebut, Anggota delegasi dari MACC dan MAMPU yakni, Deputy Chief Commissioner for Prevention MACC Dato' Shamshun Baharin bin Mohd Jamil; Assistant Commissioner Record Management and Information Technology Division MACC Puan Farah Najwa Binti Abdul Aziz; Director MAMPU Tuan Hussin bin Abu Bakar; dan Senior Assistant Director MAMPU Puan Azlina binti Abd Hamid.
ADVERTISEMENT
Malaysia tengah menyusun rancangan Undang-undang baru mengenai Pelaporan Harta Kekayaan untuk pejabat publik.
Plt juru bicara bidang pencegahan KPK, Ipi Maryati, mengatakan kunjungan kerja dari dua lembaga Malaysia itu bertujuan untuk mempelajari mengenai pengelolaan sistem pelaporan LHKPN di Indonesia. Khususnya pelaporan berbasis pada sistem online sebagai bahan pertimbangan untuk penyusunan rancangan UU tersebut.
"MACC merupakan salah satu mitra strategis KPK dan memiliki hubungan kerja sama sangat erat yang ditandai dengan adanya Nota Kesepahaman (MoU) ASEAN-PAC pada tahun 2004 dan MoU bilateral yang ditandatangani pada tahun 2013," kata Ipi.
KPK menerima kunjungan Malaysian Anti-Corruption Commission (MACC) dan Malaysian Administrative Modernisation and Management Planning Unit (MAMPU). Foto: Dok. Humas KPK
"KPK menjadi rujukan negara-negara di kawasan regional karena dinilai sebagai salah satu lembaga antikorupsi yang memiliki praktik baik (best practice) dalam kegiatan pendaftaran dan pengelolaan LHKPN," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Kunjungan kerja ini dijadwalkan berlangsung Kegiatan salama 2 hari pada 25-26 Februari 2020 di Gedung Merah Putih KPK.