Komisi Antikorupsi Myanmar Tuduh Aung San Suu Kyi Terima Suap Setara Rp 8 M

10 Juni 2021 15:32 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemimpin Myanmar, Aung San Suu Kyi. Foto: Soe Zeya Tun/REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Pemimpin Myanmar, Aung San Suu Kyi. Foto: Soe Zeya Tun/REUTERS
ADVERTISEMENT
Tuduhan kasus korupsi dilayangkan kepada Aung San Suu Kyi, kepala pemerintahan Myanmar yang digulingkan oleh junta militer Februari lalu.
ADVERTISEMENT
Kantor berita lokal Global New Light of Myanmar menyatakan tuduhan ini menyusul investigasi yang dilakukan oleh Komisi Antikorupsi pada Yayasan Daw Khin Kyi. Suu Kyi merupakan ketua dari yayasan tersebut.
“Ia ditemukan bersalah atas melakukan korupsi dengan menggunakan jabatannya, sehingga ia dituntut berdasarkan Undang-undang Antikorupsi Bab 55,” tulis media tersebut, seperti dikutip dari Aljazeera, Kamis (10/6).
Komisi Antikorupsi Myanmar menuduh Suu Kyi telah menerima emas dan uang sebesar 600 ribu USD, atau setara dengan Rp 8 miliar dari mantan Menteri Kepala Yangon. Menteri Kepala adalah jabatan setara Gubernur.
Selain itu, ia juga dituntut atas penyalahgunaan tanah dan sewa properti untuk yayasan.
Ia akan menjalani persidangan pada Senin (14/6) mendatang.
ADVERTISEMENT
Sudah ada sejumlah kasus yang dihadapi Suu Kyi. Mulai dari kepemilikan protofon (radio walkie-talkie) secara ilegal, hingga melanggar Undang-undang Kerahasiaan Negara.
Tetapi, para pendukung Suu Kyi membelanya dengan mengatakan tuduhan tersebut bermotif politik.
Sejak kudeta terhadap Suu Kyi, protes dan demonstrasi pecah di penjuru Myanmar. Massa pro-demokrasi, menuntut dibebaskannya Suu Kyi dan dikembalikannya demokrasi.
Sampai saat in junta militer yang dikepalai oleh Min Aung Hlaing tak berhasil meredam krisis yang terjadi.
Asosiasi Bantuan untuk Tahanan Politik Myanmar mengatakan bahwa sebanyak hingga kini, 850 warga sipil tewas dibunuh oleh pihak militer sejak awal kudeta.