Komisi Fatwa MUI: Jemaah yang Sehat saat Salat di Masjid Tak Perlu Pakai Masker

17 Mei 2022 19:20 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Erick Thohir Salat Id di Masjid At-Thohir. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Erick Thohir Salat Id di Masjid At-Thohir. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Pemerintah sudah mengambil kebijakan membolehkan melepas masker di ruang terbuka. Sikap pemerintah ini langsung disambut MUI. Jemaah yang sehat boleh melepas masker saat salat berjemaah.
ADVERTISEMENT
Menurut Ketua Komisi Fatwa MUI KH Asrorun Niam dalam keterangannya, Selasa (17/5), menyampaikan bahwa dengan kebijakan pemerintah yang membolehkan melepaskan masker maka salat berjemaah juga tak perlu memakai masker lagi.
"Pemerintah telah mengambil keputusan baru untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Seiring dengan pelonggaran protokol kesehatan yang kembali ditetapkan Pemerintah, maka pelaksanaan salat bagi masyarakat muslim yang sehat sudah tidak memakai masker lagi. Dan usai salat, jika berada di ruang publik, perlu menyesuaikan," beber dia.
Menurut Niam, bagi masjid dan musala yang sebelumnya melipat karpet guna mencegah penularan COVID, bisa kembali menggelar karpet serta sajadah untuk kenyamanan dan kekhusyu'an beribadah.
"Tetapi yang perlu diingat, tetap waspada menjaga kesehatan. Jika ada indikasi kurang sehat, sebaiknya istirahat dan memeriksakan diri agar cepat memperoleh penanganan. Mencegah lebih bagus sebagai wujud ikhtiar untuk terus menekan potensi peredaran sekecil apa pun. Karena kita lihat bahwa wabah belum sepenuhnya hilang, seperti kasus di Korea baru-baru ini," ujarnya
ADVERTISEMENT