Komisi Hukum DPR Dukung PP Kebiri: Masih Untung Bukan Potong Kelamin

4 Januari 2021 12:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua Komisi III DPR F-NasDem Ahmad Sahroni. Foto: DPR
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua Komisi III DPR F-NasDem Ahmad Sahroni. Foto: DPR
ADVERTISEMENT
Pemerintah telah menerbitkan PP 70/2020 Tentang Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak. PP itu diteken Menkumham Yasonna Laoly pada 7 Desember 2020.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi Hukum DPR, Ahmad Sahroni, mendukung terobosan hukum itu. Menurutnya, PP 70/2020 menunjukkan komitmen pemerintah atas pemberantasan kejahatan seksual terhadap anak yang saban hari terus meningkat.
“Memang kondisinya sudah mendesak. Menurut data kepolisian, di Jakarta Barat aja angka kekerasan pada anak meningkat 48% di tahun 2020 dibanding tahun sebelumnya. Ini bahaya sekali," kata Sahroni, Senin (4/1).
Ilustrasi Kebiri Foto: qimono
Legislator dapil Tanjung Priok itu menambahkan, sebagai pembina Yayasan Anak Masa Depan Indonesia yang fokus mengadvokasi kasus kekerasan terhadap anak, ia kerap mendapat pengaduan dari korban maupun keluarga korban kekerasan seksual pada anak yang merasa kecewa dengan penanganan kasus selama ini kerap kali dianggap enteng.
“Saya sering sekali menemukan kasus yang tersangkanya boro-boro dihukum, malah sering bebas melenggang saja. Ini yang menyebabkan kasus kekerasan seksual anak semakin merebak. Jadi, kita memang butuh hukuman yang lebih tegas, seperti kebiri kimia ini,” tutur dia.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, politikus NasDem itu menyebut dengan adanya PP 70/2020 diharapkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) yang tengah diperjuangkan di DPR juga bisa segera disahkan.
“Aturan ini jadi angin segar, namun perjuangan kita tidak hanya sampai di sini. Kita harapkan setelah ini, RUU PKS juga bisa segera disahkan di DPR. Kami dari Partai NasDem selama ini konsisten mendukung pengesahan RUU ini,” tandasnya.
Dalam PP 70/2020 ada sejumlah tahapan yang akan dilalui sebelum memberikan hukuman kebiri kimia, nantinya Kementerian Hukum dan Kesehatan yang akan merekomendasikan kepada Jaksa dalam penuntutan. Nantinya, hukuman kebiri kimia akan dilakukan maksimal selama 2 tahun.
Bagaimana implementasinya? Kita tunggu saja.