Komisi I DPR Gelar Fit and Proper Test Calon Duta Besar 12-14 Juli, Prokes Ketat

6 Juli 2021 16:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid. Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid. Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi telah mengirimkan 33 nama calon duta besar Indonesia untuk negara sahabat ke DPR RI yang akan diproses melalui Komisi I. Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid mengatakan komisinya akan menggelar fit and proper test atau uji kelayakan calon duta besar pada 12-14 Juli mendatang.
ADVERTISEMENT
"Komisi I memutuskan untuk melakukan fit and proper test calon duta besar RI untuk negara-negara sahabat tetap dilakukan meskipun di masa PPKM. Rencananya akan diadakan tanggal 12-14 Juli," kata Meutya saat dihubungi, Selasa (6/7).
Meutya menjelaskan uji kelayakan dilakukan pada masa sidang ini agar dalam paripurna penutupan masa sidang, nama calon dubes dapat dibawa untuk disepakati. Menurut dia, fit and proper test juga harus dilakukan karena pentingnya diplomasi dalam penanganan corona.
"Dengan harapan tentu di masa penutupan masa sidang ini nama-nama calon dubes keseluruhannya sudah dapat selesai di fit and proper test, dapat kita kirimkan kepada sidang paripurna penutupan," ujarnya.
"Beberapa poin yang menjadi dasar meskipun kita dengan PPKM ketat adalah karena pentingnya kerja sama diplomasi luar negeri saat ini dalam rangka tentu melakukan diplomasi yang efektif untuk sama-sama menanggulangi COVID-19," lanjut dia.
Presiden Jokowi lantik duta besar Foto: Puspa Perwitasari/Antara
Melalui uji kelayakan, diharapkan calon dubes dapat mengisi posisi yang kosong di kedutaan. Dengan begitu, diharapkan diplomasi Indonesia terkait penanganan corona dapat berjalan baik.
ADVERTISEMENT
"Jadi posisi yang kosong ataupun kedutaan-kedutaan yang dubesnya sudah lewat masanya perlu segera diisi. Karena itu tadi, supaya dapat mendorong kerja sama di antaranya adalah kerja sama dalam menanggulangi COVID. Karena ada beberapa negara strategis yang pos-posnya sudah cukup lama kosong," jelas Meutya.
Dia pun menegaskan proses uji kelayakan di Komisi I akan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Misalnya, kehadiran anggota dibatasi hingga rapat maksimal digelar selama 2,5 jam.
"Komisi I akan melakukan penyesuaian baik dari sisi jumlah peserta rapat maupun juga waktu pelaksanaan rapat, serta juga layout penempatan duduk peserta rapat. Anggota dibatasi 1 fraksi 1 orang. Beberapa fraksi yang cukup besar untuk diwakilkan 2 orang. Waktunya kita batasi maksimal 2 jam setengah," tutup dia.
ADVERTISEMENT