Komisi I DPR Selesai Fit and Proper Test Calon Dubes, Akan Disampaikan ke Jokowi

14 Juli 2021 16:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Christina Aryani. Foto: Instagram/@christinaaryani
zoom-in-whitePerbesar
Christina Aryani. Foto: Instagram/@christinaaryani
ADVERTISEMENT
Sebanyak 33 calon duta besar untuk negara sahabat telah selesai menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi I DPR.
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi DPR Christina Aryani menyebut, hasil fit and proper test tersebut akan segera disampaikan kepada Presiden Jokowi melalui pimpinan DPR.
"Pimpinan Komisi I akan menyampaikan hasil Fit and Proper Test beserta dengan pertimbangan Komisi kepada Pimpinan DPR-RI, untuk selanjutnya diteruskan kepada Presiden RI," kata Christina dalam keterangannya, Rabu (14/7).
Terkait hasil fit and proper test, Christina membeberkan, telah menjadi amanat konstitusi, sebagaimana dimaktubkan dalam Pasal 13 ayat (2) UUD RI Tahun 1945, bahwa dalam hal mengangkat duta besar, Presiden memperhatikan DPR.
"Lebih lanjut dalam Pasal 189 UU 13/2019 tentang Perubahan UU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) pertimbangan dimaksud disampaikan oleh Pimpinan DPR kepada Presiden secara rahasia," papar Christina.
ADVERTISEMENT
"Fit and Proper sendiri bersifat tertutup sehingga hasilnya dan apa saja yang mengemuka dalam pendalaman tidak dapat kami sampaikan keluar," tambah politikus Golkar ini.
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan usai meninjau Rusun Pasar Rumput. Foto: Youtube/@BPMI
Prokes selama Fit And Proper test
Christina menjelaskan, dari 33 orang tersebut, terdapat 22 orang calon dubes karier dan 11 orang nonkarir. Selama 3 hari, fit and proper test menerapkan protokol kesehatan sangat ketat.
"Wajib menjalankan PCR setiap hari serta kapasitas ruangan dan waktu rapat yang dibatasi," urai Christina.
Pun demikian, sesi pendalaman kepada para calon dubes diajukan oleh perwakilan dari masing-masing fraksi dalam waktu maksimal 3 menit.
"Waktu ini tidak ideal. Namun, mengingat ada 9 fraksi di DPR dan 6 calon dubes pada setiap sesinya, langkah ini harus dijalankan agar durasi tiap sesi tidak melebihi waktu maksimal rapat selama masa pandemi yaitu 2,5 jam," tegas legislator dapil Jakarta ini.
ADVERTISEMENT