Komisi I soal Larangan Tayangan Konten Investigasi di RUU Penyiaran: Belum Final

16 Mei 2024 13:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid bersama Ketua LSF Rommy Fibri Hardianto saat kegiatan sosialisasi Gerakan Nasional Budaya Sensor Mandiri di Arya Duta Hotel Kota Medan, pada Kamis (20/7/2023). Foto: Tri Vosa/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid bersama Ketua LSF Rommy Fibri Hardianto saat kegiatan sosialisasi Gerakan Nasional Budaya Sensor Mandiri di Arya Duta Hotel Kota Medan, pada Kamis (20/7/2023). Foto: Tri Vosa/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid angkat bicara soal Revisi UU Penyiaran yang menuai polemik karena dikhawatirkan mengancam kebebasan pers. Salah satu pasal memuat larangan penayangan produk jurnalisme investigasi.
ADVERTISEMENT
"Tidak ada dan tidak pernah ada semangat ataupun niatan dari Komisi I DPR untuk mengecilkan peran pers. Hubungan selama ini dengan mitra Komisi I DPR yaitu Dewan Pers sejak Prof Bagir Manan, Prof Nuh, dan Alm Prof Azyumardi adalah hubungan yang sinergis. Saling melengkapi termasuk dalam lahirnya Publisher Rights," kata Meutya dalam keterangannya, Kamis (16/5).
Mantan reporter TV ini menambahkan, Komisi I DPR menyadari keberlangsungan media yang sehat adalah penting. Jadi yang beredar saat ini menurutnya belum final.
"RUU Penyiaran saat ini belum ada, yang beredar saat ini adalah draf yang mungkin muncul dalam beberapa versi dan masih amat dinamis. Sebagai draft tentu penulisannya belum sempurna dan cenderung multitafsir," tambah politikus Golkar ini.
ADVERTISEMENT
Dia menjelaskan tahapan draf RUU Penyiaran saat ini masih di Badan Legislasi (Baleg). Artinya belum ada pembahasan dengan pemerintah.
Ilustrasi pers Foto: Nunki Pangaribuan
Meutya memastikan Komisi I DPR membuka ruang seluas-luasnya untuk berbagai masukan dari masyarakat setelah menjadi RUU yang resmi.
"Rapat internal Komisi I DPR pada tanggal 15 Mei 2024 kemarin telah menyepakati agar Panja Penyiaran Komisi 1 DPR mempelajari kembali masukan-masukan dari masyarakat," tutur Meutya.
"Komisi I DPR telah dan akan terus membuka ruang luas bagi berbagai masukan, mendukung diskusi dan diskursus untuk RUU Penyiaran sebagai bahan masukan pembahasan RUU Penyiaran," tandasnya.
Larangan penayangan konten investigasi termaktub di Pasal 50B di draf RUU Penyiaran. Jurnalisme investigasi adalah salah satu jenis jurnalistik yang mengedepankan penelusuran panjang dan mendalam terhadap isu yang dianggap janggal atau rahasia.
ADVERTISEMENT