Komisi II: Bupati Terpilih WN AS Baiknya Mundur atau Dilantik Lalu Diberhentikan

5 Februari 2021 20:48 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota DPR-RI Fraksi Partai Golkar, Zulfikar Arse Sadikin. Foto: Instagram/@cak_zulfikar
zoom-in-whitePerbesar
Anggota DPR-RI Fraksi Partai Golkar, Zulfikar Arse Sadikin. Foto: Instagram/@cak_zulfikar
ADVERTISEMENT
Keabsahan kemenanganan Orient P. Riwu Kore sebagai Bupati Kabupaten Sabu Raijua, NTT menuai polemik. Pasalnya, Orient diketahui berstatus sebagai warga negara Amerika Serikat.
ADVERTISEMENT
Menanggapi itu, Anggota Komisi II DPR Fraksi Golkar, Zulfikar Arse, mengatakan berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, seorang calon kepala daerah memang harus berstatus WNI.
"Jadi begini, di UU tahun 2016 Pasal 7 yaitu tegas dinyatakan yang bisa menjadi kepala daerah wakil kepala daerah itu WNI yang memenuhi syarat. Kalau memang yang bersangkutan itu benar dan meyakinkan WNA, maka tidak boleh dong jadi kepala daerah atau wakil kepala daerah," kata Zulfikar saat dihubungi, Jumat (5/2).
Terkait kasus Orient, kata Zulfikar, berdasarkan UU yang ada, terdapat dua cara mengatasinya yakni Orient mundur secara sukarela atau dilantik terlebih dahulu lalu diberhentikan. Dia menjelaskan dalam Pasal 164 dan 173 UU Pilkada, terdapat aturan terkait kepala daerah mengundurkan diri sehingga gagal dilantik.
Bupati Kabupaten Sabu Raijua terpilih Orient Riwu Kore. Foto: Dok. KPU
"Kalau kita baca di Pasal 164 sama Pasal 173 di UU Pilkada, itu yang bersangkutan bisa supaya ini elegan dan gentlemen yang bersangkutan mundur, mengundurkan diri," ujarnya.
ADVERTISEMENT
"Nanti karena dia sudah terpilih bersama wakil, nanti yang dilantik siapa? Yang dilantik ya wakil dilantik sebagai wakil dulu, habis itu dinaikkan menjadi pejabat bupati lalu bupati atau langsung bupati bisa beberapa waktu kemudian," sambung Zulfikar.
Selain itu, Zulfikar menuturkan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda pasal 78, mengatur seorang kepala daerah dapat dilantik lalu diberhentikan jika ada masalah hukum.
"Atau Pasal 78 dia dilantik dulu menjadi bupati bersama pasangannya wakil bupati habis itu diberhentikan. UU Pemda ini ya itu ada di situ pemberhentian. Lalu ada juga salah satu faktor yang bisa membuat dia diberhentikan itu selain sanski pemberhentian mendokumen yang tidak dibenarkan atau palsu pada saat mengajukan diri sebagai paslon," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, Zulfikar menyarankan Orient lebih baik mengundurkan diri sebelum dilantik sebagai bupati.
"Tapi menurut saya, saya lebih cenderung yang bersangkutan harus sadar diri. Lebih elegan dan gentlemen yang bersangkutan mengundurkan diri," tutup dia.