Komisi II DPR Bahas Usulan Bawaslu untuk Hapus Sentra Gakkumdu

7 Desember 2019 16:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Waketum PPP Arwani Thomafi di Posko Cemara, Rabu (15/8/18). Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Waketum PPP Arwani Thomafi di Posko Cemara, Rabu (15/8/18). Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan
ADVERTISEMENT
Bawaslu mengusulkan untuk menghapus Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Usulan itu telah disampaikan ke DPR dan tengah dibahas oleh Komisi II.
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi II DPR, Arwani Thomafi, mengatakan usulan penghapusan dikemukakan lantaran Gakkumdu dinilai memperpanjang proses birokrasi penegakan hukum pemilu.
“Memang ada yang mengatakan justru dengan adanya Gakkumdu itu ada meja-meja birokrasi yang terlalu panjang. Mungkin yang itu menjadi pertimbangan, tetapi itu akan coba rapatkan lagi,” kata Thomafi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/12).
Thomafi mengatakan, sejauh ini belum ada pembahasan lebih lanjut di DPR terkait usulan Bawaslu tersebut. Menurutnya, perlu pembahasan yang menyeluruh agar setiap langkah yang diambil tidak malah berbalik melemahkan Bawaslu.
Ilustrasi pemungutan suara di TPS Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
“Sehingga sebenarnya atau seharusnya hal-hal yang menjadi titik penting di mana selama ini kita mampu membongkar atau melihat secara detail pelanggaran-pelanggatan yang ada di dalam pemilu itu, jangan sampai justru kita hilangkan,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Gakkumdu merupakan badan penegakkan hukum pemilu yang diisi unsur Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan Agung. Usulan penghapusan Gakkumdu disampaikan oleh Ketua Bawaslu Abhan.
Abhan mengatakan, usulan ini dikemukakan agar Bawaslu memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan. Usulan itu rencananya akan dimasukkan ke dalam revisi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Selain itu, jika berkaca dari penanganan pelanggaran Pemilu 2019, banyak penanganan pelanggaran yang terhambat. Sebab pandangan pelanggaran antara kejaksaan dan kepolisian berbeda dengan Bawaslu.