Komisi II DPR Bentuk Panja Evaluasi Pilkada Serentak 2020

19 Januari 2021 17:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang pemilih memasukan surat suara pemilihan suara ulang (PSU) Kota Tangerang Selatan kedalam kotak di TPS 15 Pamulang Timur, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Minggu (13/12). Foto: Muhammad Iqbal/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Seorang pemilih memasukan surat suara pemilihan suara ulang (PSU) Kota Tangerang Selatan kedalam kotak di TPS 15 Pamulang Timur, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Minggu (13/12). Foto: Muhammad Iqbal/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Komisi II DPR bersama dengan Mendagri Tito Karnavian, KPU dan Bawaslu sepakat membentuk panitia kerja (panja) untuk mengevaluasi secara keseluruhan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.
ADVERTISEMENT
"Untuk menindaklanjuti permasalahan Pilkada Serentak tahun 2020, Komisi II DPR membentuk panitia kerja (panja) evaluasi pelaksanaan Pilkada Serentak 2020," kata Doli membacakan hasil kesimpulan rapat di Gedung DPR, Senayan, Selasa (19/1).
Doli menuturkan, pembentukan panja dilakukan karena masih terdapat permasalahan yang perlu dibahas bersama sebagai bahan evaluasi, yakni masih terdapat pelanggaran dan sengketa pilkada.
Seorang warga melihat kondisi surat suara saat akan menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Kabupaten Boyolali 2020 di tempat pengungsian sementara Gunung Merapi. Foto: Aloysius Jarot Nugroho/Antara Foto
Selain itu, masih ada indikasi praktik politik uang (money politic), masih ditemukan permasalahan dalam daftar pemilih tetap (DPT), pelanggaran netralitas ASN, TNI/Polri hingga lemahnya komunikasi dan koordinasi antar penyelenggara pemilu.
Dalam kesempatan itu, Doli juga berharap agar KPU, Bawaslu, dan DKPP menjaga soliditas sebagai penyelenggara pemilu.
"Khusus kepada penyelenggara pesan yang disampaikan kita semua Komisi II adalah seperti tercantum dalam UU, KPU, Bawaslu, DKPP itu adalah datu kesatuan oleh karena itu tolong dijaga kekompakan soliditas," ujarnya.
ADVERTISEMENT
"Jangan saling, ya apalagi menujukkan kepada publik ada perbedaan-perbedaan. Kalau bisa memang kita selesaikan dengan musyawarah. Saya kira lebih baik dan tentu semua itu sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku," tutup Doli.