Komisi II DPR Cecar Mensesneg soal Revitalisasi Monas oleh Pemprov DKI

28 Januari 2020 13:20 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mensesneg Pratikno (tengah) menghadiri rapat dengan pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (28/1).  Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mensesneg Pratikno (tengah) menghadiri rapat dengan pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (28/1). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Dalam rapat dengan Mensesneg Pratikno di Gedung DPR, Senayan, Selasa (28/1), sejumlah anggota Komisi II mempertanyakan koordinasi pemerintah pusat dengan Pemprov DKI soal revitalisasi Monas.
ADVERTISEMENT
Menurut anggota Komisi II Fraksi PDIP, Junimart Girsang, revitalisasi Monas merupakan salah satu kejahatan lingkungan yang dilakukan Pemprov DKI. Sebab, kata dia, seharusnya pepohonan tak semestinya ditebang sebagai salah satu upaya penghijauan kawasan Monas.
"Adanya penebangan di sekitar Monas itu menjadi kejahatan lingkungan atau kejahatan penghijauan. Apakah sudah ada izin dari Pak Menteri? Penebangan ini walaupun dilakukan oleh pihak DKI, tapi tolong ditindaklanjuti terkait perusakan," kata Junimart.
"Pak presiden Jokowi sudah mencanangkan penghijauan. Pak Presiden, Kapolri dan banyak pihak sudah sangat mendukung penghijauan," sambung dia.
Pemprov menebang 190 pohon dari sisi selatan untuk proyek revitalisasi Monas. Sebanyak 50 pohon dipindah ke sisi barat Monas, 30 ke sisi timur, dan sisanya tak bisa ditanam lagi karena tua. Namun Pemprov janji akan tetap diganti pohon lain.
ADVERTISEMENT
Hal senada juga disampaikan anggota Komisi II F-PDIP Endro S Yahman yang menanyakan apakah pemerintah pusat melakukan fungsi pengawasan terhadap program yang dikerjakan Pemprov DKI.
"Bagaimana Mensesneg melakukan tugas pengawasan revitalisasi Monas yang sekarang jadi polemik masalah di media masa dengan penerbangan pohonnya. Ini fungsi pengawasannya bagaimana," kata Endro.
Selain itu, Anggota Komisi II Paryono juga merasa heran mengapa penebangan pohon dengan mudahnya dilakukan. Bagi politikus PDIP itu, Pemprov DKI tak melakukan etika yang tepat.
"Ini soal etika kalau kita mendegar melihat saya rasa tidak tepat. Pemerintah pusat dan daerah seolah-olah tidak ada sinkronisasi. Pemerintah pusat sampai gubernur jadi partner komisi II. Kalau ditanya orang jadi enggak enak apa fungsi komisi II kok enggak ada pengawasan pemerintah DKI melanggar perpres," ucap Paryono.
ADVERTISEMENT
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi II asal PPP, Arwani Thomafi, menuturkan sebaiknya pemerintah pusat dan daerah melakukan koordinasi terlebih dahulu melalui komisi pengarah yang ada. Sehingga, koordinasi pelaksanaan program daerah dapat diawasi pemerintah pusat.
"Barang kali ini tidak spesifik ke kementerian sekertaris negara tapi Pak Menteri itu ketua komisi pengarah kawasan Medan Merdeka. Itu Pak Gubernur ada di komisi tersebut idealnya dari awal ada koordinasi yang lebih baik sehingga tidak muncul, polemik di kemudian hari," tuturnya.
"Apalagi sampai Kemensesneg berkirim surat dan meminta ada pemberhentian proyek itu. Atau memang dari sisi menjalankan pengawasan yang dipunyai, sudah baik, tapi saya ingin tahu koordinasi nya gimana," kata Arwani.
Revitalisasi Minta Disetop
ADVERTISEMENT
Mensesneg Pratikno sudah menggelar rapat dengan beberapa menteri di antaranya PUPR dan Pariwisata yang masuk Komisi Pengarah, pada Senin (28/1) soal revitalisasi Monas.
Kesimpulan rapat, Pemprov DKI harus menghentikan sementara proyek revitalisasi Monas karena ada cacat prosedur. Menurut Pratikno, revitalisasi itu harus dikoordinasikan dengan Komisi Pengarah sesuai Keppres Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka Di Wilayah Daerah.
"Ya, karena itu jelas ada prosedur yang belum dilalui, ya, kita minta untuk disetop dulu," kata Pratikno usai rapat yang tak dihadiri Pemprov DKI.
Namun belum ada tanggapan Pemprov DKI soal permintaan menghentikan sementara proyek revitalisasi Monas itu.