Komisi II DPR Kaji Revisi UU Pilkada soal Larangan Eks Koruptor Nyalon

4 November 2019 19:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
RDP Komisi II DPR dengan KPU membahas PKPU Pilkada 2020, Senin (4/11/2019). Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
RDP Komisi II DPR dengan KPU membahas PKPU Pilkada 2020, Senin (4/11/2019). Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan
ADVERTISEMENT
KPU mengusulkan agar DPR merevisi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada direvisi. Sehingga, KPU bisa mengatur agar mantan napi koruptor tak bisa mencalonkan diri di Pilkada 2020.
ADVERTISEMENT
Komisi II DPR RI menyatakan akan mengkaji usulan KPU ini.
"Bukan tidak mungkin (direvisi). Kita lihat, sejauh tidak mengganggu penyelenggaraan, saya pastikan tentu bisa. Tapi kita akan cek, mana yang harus diubah," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arif Wibowo setelah rapat dengar pendapat dengan KPU, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (4/11).
Suasana RDP Komisi II DPR dengan KPU membahas PKPU Pilkada 2020. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Meski demikian, Arif tidak bisa memastikan apakah masih ada cukup waktu untuk merevisi UU tersebut atau tidak. Sebab, bulan depan, tahapan pendaftaran calon kepala daerah jalur perseorangan di Pilkada 2020 sudah dimulai.
"Di dalam tahapan, jadwal dan program yang sudah diatur PKPU untuk persiapan calon perorangan itu Desember awal. Anda bisa bayangkan, ini sudah November. Lah kalau mengubah UU Pilkada, termasuk pencalonan, berarti kan sudah masuk calon perorangan, kan enggak mungkin," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Kendati demikian, Wasekjen PDIP itu memastikan usulan revisi UU Pilkada akan tetap dipertimbangkan. Asalkan, revisi tersebut tidak mengganggu tahapan yang tengah berlangsung.
"Itu nanti pasti kita timbang, apakah nanti kalau revisi, kemudian mengganggu tahapan atau tidak? Kalau toh harus revisi, pada bagian yang tidak mengganggu tahapan," tandasnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Arif Budiman bersikukuh aturan tersebut harus masuk ke dalam PKPU. Sebab, ia berharap, pemimpin daerah yang terpilih adalah sosok yang bisa menjadi teladan dengan rekam jejak yang bersih.
"Orang ini kan harapan kita, dicari orang yang betul-betul terbaik karena dia harus menjadi contoh bukan sekadar dia mampu melaksanakan tugas tugas kepemimpinannya. Tapi, menjadi figur, yang bisa memberi contoh kepada masyarakat yang dipimpinnya," kata Arief di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/11)
ADVERTISEMENT