Komisi II DPR soal Eks Koruptor Bisa Maju Pilkada: Sisi Kemanusiaan

7 Desember 2019 14:55 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tahanan KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tahanan KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
KPU menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan dalam Pilkada 2020. Dalam PKPU ini, dijelaskan eks koruptor diperbolehkan maju di Pilkada.
ADVERTISEMENT
Menurut anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PPP, Arwani Thomafi, mendukung kebijakan ini karena berdasarkan pertimbangan sisi kemanusiaan. Menurutnya, eks koruptor sudah menjalani hukuman, sehingga bisa mendapatkan haknya kembali.
“Kita lihat secara kemanusiaan. Orang yang sudah melewati pemidanaan sudah melewati masa hukuman itu kan sudah keluar dari lembaga pemasyarakatan, itu kan sudah kembali jadi masyarakat,” ungkap Thomafi dalam diskusi Polemik, di Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (7/12).
“Mereka sudah melaksanakan hukuman, artinya ada hak-hak kecuali hak-hak politiknya hilang,” imbuh Waketum PPP itu.
Waketum DPP PPP Muhamad Arwani Thomafi. Foto: Lutfan Darmawan/kumparan
Menurut Thomafi, putusan KPU tersebut juga berdasarkan pada putusan MA yang membolehkan eks koruptor maju mencalonkan diri.
“Ada keputusan MA kan sudah menganulir PKPU sebelumnya. Kalau PKPU atau pembuatan atau penyusunan peraturan perundang-undangan itu kan harus melihat peraturan perundang-undangan yang di atasnya. Kita lihat selama ini kita pengalaman di MA. Udah acuannya ke sana,” katanya.
Ilustrasi tahanan KPK. Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Thomafi mengatakan, penilaian eks koruptor sebagai kontestan Pilkada 2020 tinggal diserahkan kepada masyarakat. Ia mengatakan, masyarakat yang berhak menilai hingga memilih setiap calon kepala daerah, termasuk eks koruptor.
ADVERTISEMENT
“Urusan ada parpol atau masyarakat mencalonkan mereka yang pernah menjalani masa hukuman kasus antikorupsi kita serahkan kepada masyarakat. Apakah dipilih atau enggak,” ujar Thomafi.
Diperbolehkannya eks koruptor maju di Pilkada 2020 tertuang dalam PKPU Nomor 18 tahun 2019 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. PKPU itu ditetapkan pada 2 Desember 2019.
Ilustrasi TPS Foto: Aprilio Akbar/Antara
Ketentuan soal eks koruptor bisa dilihat pada Pasal 4 tentang 'Persyaratan Calon'. Pada huruf h, hanya dua mantan narapidana yang dilarang ikut Pilkada 2020, yaitu bandar narkoba dan kejahatan seksual pada anak.
Meski eks koruptor bisa maju, KPU menambahkan satu pasal dalam Peraturan KPU ini dengan mengimbau parpol untuk tidak mencalonkan eks napi korupsi dalam Pilkada. Tepatnya dalam Pasal 3A angka 4, sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Bakal calon perseorangan yang dapat mendaftar sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota diutamakan bukan mantan terpidana korupsi.