Komisi II Kaji Opsi Pemilu Serentak Dampak Putusan MK: Jangan Ada Korban Lagi

27 Februari 2020 16:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Surat Suara Pemilu 2019. Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Surat Suara Pemilu 2019. Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan Pileg DPR/DPD dan Pilpres tetap dilaksanakan secara serentak (Pemilu serentak), namun DPRD dan Pilkada boleh dipisahkan. Putusan itu dimuat dalam putusan MK nomor 55/PUU-XVII/2019.
ADVERTISEMENT
Merespons hal tersebut, Komisi II DPR mengaku akan mempelajari terlebih dahulu putusan Mahkamah Konstitusi. Mereka tak ingin insiden banyaknya petugas Kelompok Penyelenggara Pemilu Serentak (KPPS) yang meninggal kembali terulang.
"Yang kita jaga adalah jangan sampai merepotkan seperti kemarin, yang banyak korban, menimbulkan banyak korban jiwa dan kerumitan, ya. Tentang keserentakan, kita setuju," kata Anggota Komisi II DPR, Djarot Syaiful Hidayat, di Kompleks Parlemen saat dimintai tanggapan, Kamis (27/2).
Ketua DPP PDIP Djarot Syaiful Hidayat (kanan) saat konferensi pers Pra Kongres di Grand Inna Bali Beach, Rabu (7/8). Foto: Dok. PDIP
"Misalnya pemilu bisa dipisah antara tadi, Presiden dilakukan bersama sama dengan DPR dan DPD, kemudian dalam waktu berikutnya dilakukan pemilu di tingkat lokal. Baik itu melalui pemilihan DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota. Itu salah satu opsi," sambung Djarot Saiful Hidayat.
ADVERTISEMENT
Ketua DPP PDIP itu mengatakan, opsi-opsi dalam putusan MK akan diusahakan masuk ke dalam UU Paket Politik, yang disebutnya mirip dengan Omnibus Law. Saat ini yang masuk Prolegnas 2020 Adalah Revisi UU Pemilu.
"Semuanya masuk ke situ. Jadi tidak satu per satu, dan mempunyai daya tahan. Jangan sampai pemilu itu setiap kali periode berganti. Sehingga UU Omnibus Law Paket Politik ini nantinya bisa berlaku misalkan 15-20 tahun ke depan," ujarnya.
Lebih lanjut, legislator Dapil Sumut itu menuturkan, opsi-opsi Putusan MK itu harus sudah selesai dibahas paling lambat pada tahun 2021. Sehingga ada persiapan sekitar tiga tahun untuk menghadapj Pemilu 2024.
"Nanti akan kita kaji secara mendalam, itu adalah fatwa dari Mahkamah Konstitusi yang tentunya kita harus kaji betul dengan beberapa opsi itu. Dengan tidak mengurangi aspek keserentakan itu. Jadi, ini kita akan kaji betul," tandasnya.
ADVERTISEMENT
Dalam putusannya, MK memberikan enam opsi desain pemilu serentak kepada DPR. Dalam seluruh opsi, Pilpres dan Pileg (DPR dan DPD) tetap digelar serentak. Berikut opsi-opsinya:
ADVERTISEMENT