Komisi II Kaji Pilkada Serentak Nasional 2024 Diundur ke 2027

23 Juni 2020 20:43 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga menggunakan hak politiknya ketika mengikuti Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2019 di TPS 02, Pasar Baru, Jakarta, Sabtu (27/4). Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
zoom-in-whitePerbesar
Warga menggunakan hak politiknya ketika mengikuti Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2019 di TPS 02, Pasar Baru, Jakarta, Sabtu (27/4). Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
ADVERTISEMENT
Pilkada di Indonesia sudah didesain akan digelar serentak seluruh provinsi dan kabupaten/kota pada November 2024. Artinya, dalam satu hari, seluruh daerah akan memilih kepala daerah secara serentak pada 2024.
ADVERTISEMENT
Desain itu memaksa masa jabatan kepala daerah 5 tahun dipersingkat. Pilkada pada tahun 2020, hanya digelar serentak di 270 daerah. Kepala daerah yang terpilih, masa jabatannya dipersingkat hanya 4 tahun agar sampai di serentak nasional 2024.
Selain itu, untuk mewujudkan Pilkada serentak 2024, DPR dan pemerintah bahkan sepakat meniadakan Pilkada 2022 dan 2023 bagi kepala daerah yang habis masa jabatannya di tahun tersebut. Sebagai konsekuensinya, diangkat Penjabat (Pj) yang akan bertugas sampai 2024.
Namun, kini muncul wacana di DPR untuk mengkaji ulang keserentakan Pilkada tersebut. Yaitu memundurkan keserentakan Pilkada secara nasional dari 2024 menjadi 2027.
Konsep ini berarti merombak desain awal Pilkada serentak 2024, dan membiarkan Pilkada berjalan tertib tiap 5 tahun sekali dengan tetap menggelar Pilkada 2022 dan 2023. Setelah itu, masa jabatan diperingkas untuk sampai di 2027.
ADVERTISEMENT
"Itu memang ada rencana normalisasi, ini baru wacana ya, normalisasi Pilkada," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa, saat dikonfirmasi, Selasa (23/6).
Sekretaris Fraksi NasDem DPR Saan Mustopa. Foto: Dok. Pribadi
Dia menjelaskan, skenario itu antara lain, Pilkada dibuat normal tahun 2020, 2022, dan 2023 direncanakan tetap ada Pilkada agar diserentakkan tahun 2027.
"Untuk 2024 enggak ada pilkada. Jadi Pilkada hanya 2020 tanggal 9 Desember, Pilkada 2022 untuk pilkada 2027. Nah, terus pilkada lagi 2023 untuk 2027, 'kalau' mau diserentakkan" papar Sekretaris Fraksi NasDem itu.
Namun, wacana Pilkada serentak itu tidak mengubah rencana Pemilu nasional Pileg dan Pilpres pada 2024. Lebih lanjut, dia membeberkan skenario itu rencananya juga akan menjadi materi pembahasan di dalam Revisi UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
ADVERTISEMENT
"Nanti di UU Pemilu. Semua digabung di UU pemilu, rencana kita," tandas Legislator dapil Jabar itu.
Untuk informasi revisi UU Pemilu akan segera dibahas di Komisi II DPR. Revisi itu sudah ditetapkan sebagai program legislasi nasional prioritas tahun 2020. Saat ini, yang terdekat adalah Komisi II membentuk Panja RUU Pemilu.
--------------------------
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.