Komisi II ke Mendagri: Ada Honorer Diminta Rp 10 Juta untuk Perpanjang Kontrak

18 Januari 2021 14:23 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi PNS. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi PNS. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Komisi II DPR mengadakan rapat kerja bersama MenPANRB Tjahjo Kumolo dan Mendagri Tito Karnavian membahas Revisi UU ASN. Dalam rapat itu, Komisi II menyampaikan masukan terkait nasib tenaga honorer untuk diangkat menjadi PNS.
ADVERTISEMENT
Kepada Tito, anggota Komisi II Fraksi PDIP, Junimart Girsang, menyampaikan ada kepala daerah yang memperdaya tenaga honorer dengan meminta uang untuk memperpanjang masa kontrak. Junimart menyebut hal itu terjadi di Simalungun, Sumatera Utara.
"Saya khusus mau bicara ke Pak Mendagri. Ini jadi tugas dan kewenangan Pak Mendagri supaya mengawasi para kepala daerah. Mereka itu sampai sekarang masih menerima para tenaga honorer dan mengutip duit, sampai sekarang dan ini terjadi di Simalungun," kata Junimart di Gedung DPR, Senayan, Senin (18/1).
"1.210 sekarang tenaga honorer dan masa kontrak mereka sudah habis setahun. Untuk memperpanjang mereka harus membayar, bahkan tenaga honorer juga ditambah lebih kurang 600 orang. Tolong Pak Mendagri ini diawasi di daerah ini di Simalungun, boleh dicek di sana," lanjut dia.
Mendagri Tito Karnavian saat memberikan sambutan pada Kegiatan Webinar Pembekalan Pilkada Berintegritas Series 5. Foto: Kemendagri
Junimart menyebut dirinya sering menerima laporan dari tenaga honorer terkait hal tersebut. Menurutnya, hal itulah yang membuat banyak tenaga honorer yang berharap diangkat menjadi PNS.
ADVERTISEMENT
"Di sini ada beberapa tenaga honorer yang lapor ke saya dan mereka dimintain duit. Kalau punya beking Rp 2 juta, kalau tidak (punya beking) Rp 10 juta," ucapnya.
"Setiap tahun ini, inilah yang mengakibatkan banyak tenaga honorer yang menuntut untuk diangkat jadi CPNS dan ada kontrak segala macam, dampaknya ini, Pak," jelas dia.
Dalam kesempatan itu, Tito tak memberikan tanggapan terkait hal tersebut. Sebab, agenda rapat merupakan pembahasan tingkat pertama yakni mendengarkan pandangan DPR terkait RUU ASN dan jawaban pemerintah atas pandangan tersebut.