Komisi II Kritik Penunjukan Pj Kepala Daerah: Ada yang Tunjukkan Posisi Politik

20 November 2023 16:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ahmad Doli Kurnia, Waketum DPP Golkar, di DPP Golkar, Minggu (28/5/2023). Foto: Hedi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ahmad Doli Kurnia, Waketum DPP Golkar, di DPP Golkar, Minggu (28/5/2023). Foto: Hedi/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik proses penunjukan penjabat kepala daerah. Hal ini menyikapi adanya 3 laporan Pj bupati yang diduga tidak netral.
ADVERTISEMENT
“Waktu itu kami sampaikan supaya betul-betul penetapan Pj-Pj ini harus di-screening benar, pertama adalah tadi soal integritas dan netralitas,” kata Doli di kompleks parlemen, Senin (20/11).
“Ada kepala-kepala daerah yang memang menunjukkan posisi politiknya. Nah itu kan bahaya,” lanjutnya.
Doli mengatakan, posisi penjabat kepala daerah ini merupakan posisi yang krusial. Sebab ia dipilih tidak lewat mekanisme pilkada melainkan melalui sistem penunjukan langsung presiden.
Untuk itu, Doli berpesan, seharusnya alih-alih terlibat di dalam pesta demokrasi seharusnya para Penjabat kepala daerah ini fokus menyelesaikan tugas-tugas kepala daerah sebelumnya selama masa jabatannya.
“Mereka harus konsentrasi, mereka itu ditunjuk, ya katakanlah dengan gratis gitu ya,” tutur anggota fraksi Golkar itu.
“Orang menjadi kepala daerah itu kan bertarung, kampanye sana-sini, meyakinkan masyarakat, nah ini kan tiba-tiba ditunjuk gitu. Mereka harusnya lebih bisa konsentrasi untuk melanjutkan pembangunan dalam sisa masa waktu di mana mereka diberikan waktu untuk melaksanakan kepemimpinannya di daerah itu masing-masing,” lanjutnya.
Rapat Komisi II DPR RI dengan KPU Bawaslu dan DKPP untuk konsultasi peraturan pemilu. Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
Sebelumnya, Anggota Bawaslu Puadi mengatakan, pasca penetapan daftar calon tetap (DCT) calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten atau Kota ada 23 laporan dugaan pelanggaran administrasi yang masuk ke Bawaslu.
ADVERTISEMENT
Namun Bawaslu tidak merincikan bentuk pelanggaran yang dilakukan.
"Pasca-penetapan DCT, ada 23 laporan pelanggaran administrasi pemilu yang masuk ke Bawaslu. Lalu juga ada tiga laporan dugaan pelanggaran netralitas Penjabat (Pj) Bupati," kata Puadi di keterangan tertulis bawaslu dikutip dari bawaslu.go.id, Senin (20/11).