Komisi II Minta DKPP Cermati Laporan Masyarakat: Bisa Saja Suruhan Orang

19 Januari 2021 14:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua DKPP Muhammad bersiap mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DKPP Muhammad bersiap mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
ADVERTISEMENT
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad menjelaskan pemberhentian ketua maupun komisioner KPU yang diputuskan DKPP merupakan keputusan yang berasal dari laporan masyarakat. Ia menyebut DKPP memeriksa setiap laporan masyarakat terkait kinerja penyelenggara pemilu.
ADVERTISEMENT
"Jadi kalau ada putusan DKPP apakah itu pemberhentian ketua, pemberhentian sebagai anggota itu berasal dari laporan masyarakat yang harus kita periksa," kata Muhammad dalam rapat kerja dengan komisi II DPR, di Gedung DPR Senayan, Selasa (19/1).
"Semua perkara penyelenggara pemilu yang diadukan DKPP berasal dari laporan masyarakat, tidak ada satu pun perkara yang kita sidang tidak berasal karena adanya laporan masyarakat," sambungnya.
Plt Ketua DKPP Muhammad memimpin sidang etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, Kamis (16/1). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
DKPP sebelumnya, memutuskan untuk memberhentikan Arief Budiman sebagai Ketua KPU RI karena dianggap melanggar kode etik terkait gugatan Evi Novida Ginting di PTUN.
Muhammad menyebut laporan masyarakat diproses DKPP dengan proses yang ketat dengan verifikasi formil dan materil. Hal itu, kata dia, untuk memastikan kebenaran laporan tersebut.
"Tidak berhenti sampai situ, laporan itu kalau akan disidang melalui proses ketat yaitu verifikasi formil dan materil. Kita tidak mau suara masyarakat tidak jelas tuduhan kepada penyelenggara kita sidang," ujarnya.
ADVERTISEMENT
"By data silakan dibaca jauh banyak laporan kita dismiss atau tidak kita sidang daripada yang harus kita periksa. Dari putusan DKPP jauh banyak direhab daripada yang diberhentikan. Sekali lagi tidak ada perkara yang ujug-ujug disidang DKPP," jelas Muhammad.
Menanggapi itu, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menuturkan seharusnya DKPP lebih teliti dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Sebab, menurutnya, belum tentu semua laporan bersifat objektif.
"Soal laporan masyarakat itu harus diteliti Pak Muhammad, bisa saja kita menyuruh orang membuat laporan masyarakat yang kemudian itu belum tentu juga objektif," sebut Doli.