Komisi II Pastikan Ada Batasan TNI/Polri Jadi ASN: Tak Boleh di Pemda

13 Maret 2024 17:36 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ahmad Doli Kurnia. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ahmad Doli Kurnia. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menjelaskan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang membahas Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait prajurit TNI/Polri tak berbeda dengan UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.
ADVERTISEMENT
Dia menuturkan ada batasan yang diatur, yakni TNI/Polri tak bisa menjadi ASN pada semua tingkatan eselon.
"Sebenarnya kalau dalam perubahan UU yang baru ini, UU nomor 20 tahun 2023 ini, terkait masalah TNI-Polri itu tidak ada bedanya dengan UU no 5 tahun 2014 itu. Jadi sebenarnya tidak ada yang berubah," kata Doli di Gedung DPR, Senayan, Rabu (13/3).
"Jadi boleh TNI-Polri bisa masuk ke lingkungan ASN dengan batas-batas tertentu, jadi yang berkaitan dengan tugas fungsi pokoknya di lembaga masing-masing dan pada level tertentu, jadi enggak semua," tambah dia.
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Foto: Shutter Stock
Dalam aturan yang tengah dibahas, Doli menuturkan prajurit TNI/Polri tak boleh terlibat sebagai ASN pemerintahan daerah. "Jadi pada hanya pada eselon I dan pemerintah pusat, jadi enggak boleh di semua lingkungan apalagi di Pemda, jadi memang ada batas-batas tertentu," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Politikus Golkar itu berpandangan dalam level jabatan ASN tertentu, dibutuhkan peran prajurit TNI/Polri. "Karena apa? Karena memang ada di posisi-posisi di ASN yang memang memerlukan posisi bapak-ibu dari TNI-Polri, misalnya di lingkungan KemenkumHAM, Kemenhan, jadi memang ada institusi atau kementerian yang memang bisa membutuhkan fungsi mereka," tandas Doli.