Komisi II: Pilkada Serentak 2024 Butuh Anggaran Rp 112 Triliun

24 Mei 2021 20:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas mengangkut logistik pemungutan suara Pilkada Serentak untuk didistribusikan di Dermaga Agats, Kabupaten Asmat, Papua,  Foto: Sevianto Pakiding/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas mengangkut logistik pemungutan suara Pilkada Serentak untuk didistribusikan di Dermaga Agats, Kabupaten Asmat, Papua, Foto: Sevianto Pakiding/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Komisi II DPR menggelar rapat tertutup bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP pada Senin (24/5). Mereka membahas konsep dan desain penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang, membeberkan rapat ini adalah tindak lanjut dari rapat sebelumnya. Ia menjelaskan kebutuhan anggaran dari Pilkada Serentak 2024.
"Dari konsep dan desain atas penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 secara keseluruhan membutuhkan anggaran sebesar Rp 26,2 Triliun dari APBD Tahun 2023 dan Tahun 2024 dan dari APBN sebesar Rp 86,2 Triliun," kata Junimart di Gedung DPR, Jakarta, Senin (24/5).
"Ini anggaran untuk tahapan dan non-tahapan. Kesiapan dari PPK-Pantarlih LN yang berjumlah 8.021.064 orang sudah termasuk anggota KPU pusat sampai kabupaten/kota. Sarana dan prasarana termasuk teknologi informasi yang harus disiapkan dengan mantap," sambung Junimart.
Junimart Girsang. Foto: Prasetyo Utomo/Antara Foto
Junimart mengatakan, Komisi II DPR baru akan melakukan konsinyering terkait konsep dan desain persiapan atas penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 yang telah disusun oleh KPU.
ADVERTISEMENT
"Rapat menyangkut draft tahapan Pemilu serentak. Dilanjutkan dengan konsinyering 10 hari ke depan. Yang pasti ada draft pergeseran tahapan bulan pendaftaran dan pencoblosan," ujar Junimart.
Politikus PDIP itu menerangkan, tahapan Pilkada Serentak 2024 telah diatur berdasarkan Pasal 201 ayat 8 UU nomor 10 Tahun 2016. Sebagai pemilu terbesar dalam sejarah Indonesia, DPR ingin pelaksanaannya berjalan dengan baik.
Selain itu, Komisi II DPR telah menetapkan 12 orang anggota Tim kerja untuk Pilkada 2024. Mereka terdiri dari para pimpinan Komisi II dan ketua kelompok fraksi.
"Karena itu kami sebenarnya 12 orang, kami di komisi II ada tim kerja bersama perwakilan KPU Kemendagri, Bawaslu, dan perwakilan DKPP, 12 orang itu terdiri dari semua pimpinan dan semua kapoksi Kemendagri dua perwakilan, Dirjen Otda dan Dirjen Polpum," pungkas legislator dapil Sumut ini.
ADVERTISEMENT