Komisi II Sambut Usul Papua Selatan: Ada Special Treatment untuk Pemekaran Papua
ADVERTISEMENT
Empat kepala daerah di selatan Papua yakni Kabupaten Marauke, Asmat, Boven Digoel, dan Mappi mendekalarasikan Provinsi Papua Selatan. Pemekaran Provinsi Papua Selatan ini didukung oleh DPRD setempat termasuk masyarakat adat.
ADVERTISEMENT
Terkait hal ini, anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera mengatakan pemekaran Papua merupakan perlakuan khusus atau special treatment yang dilakukan dalam kerangka penguatan otonomi khusus.
"Untuk Papua dalam kerangka penguatan Otonomi Khusus ada special treatment untuk pemekaran provinsi di Papua," kata Mardani, Rabu (16/6).
Dia mengatakan pemekaran wilayah Papua harus dilakukan dengan dialog dan musyarawah dengan masyarakat setempat.
"Tentu dengan catatan setelah dialog dan musyawarah dengan masyarakat Papua," ujarnya.
Ketua DPP PKS itu menyebut pembahasan pemekaran wilayah Papua tidak dilakukan melalui Komisi II. Hal itu dibahas melalui panitia khusus (pansus).
"Di Pansus Otonomi Khusus Papua adanya," kata dia.
Lebih lanjut, ia berpandangan moratorium pemekaran daerah otonomi khusus harus mulai dibuka secara selektif.
ADVERTISEMENT
"Saya sendiri berpendapat moratorium pemekaran DOB [Daerah Otonomi Baru] harus mulai dibuka secara selektif. Ada wilayah yang hasil kajiannya akan mampu mandiri untuk menjadi DOB," tutup dia.