Komisi II Sambut Usul Papua Selatan: Ada Special Treatment untuk Pemekaran Papua

16 Juni 2021 17:28 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua DPRD Papua dan sejumlah bupati di kawasan Selatan Papua saat audiensi dengan Komisi II DPR RI tekait pembentukan Provinsi Papua Selatan, Rabu (11/12). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPRD Papua dan sejumlah bupati di kawasan Selatan Papua saat audiensi dengan Komisi II DPR RI tekait pembentukan Provinsi Papua Selatan, Rabu (11/12). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Empat kepala daerah di selatan Papua yakni Kabupaten Marauke, Asmat, Boven Digoel, dan Mappi mendekalarasikan Provinsi Papua Selatan. Pemekaran Provinsi Papua Selatan ini didukung oleh DPRD setempat termasuk masyarakat adat.
ADVERTISEMENT
Terkait hal ini, anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera mengatakan pemekaran Papua merupakan perlakuan khusus atau special treatment yang dilakukan dalam kerangka penguatan otonomi khusus.
"Untuk Papua dalam kerangka penguatan Otonomi Khusus ada special treatment untuk pemekaran provinsi di Papua," kata Mardani, Rabu (16/6).
Dia mengatakan pemekaran wilayah Papua harus dilakukan dengan dialog dan musyarawah dengan masyarakat setempat.
Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera, di Rapat Kerja PKS, Kamis (5/12/2019). Foto: Muhammad Darisman/kumparan
"Tentu dengan catatan setelah dialog dan musyawarah dengan masyarakat Papua," ujarnya.
Ketua DPP PKS itu menyebut pembahasan pemekaran wilayah Papua tidak dilakukan melalui Komisi II. Hal itu dibahas melalui panitia khusus (pansus).
"Di Pansus Otonomi Khusus Papua adanya," kata dia.
Lebih lanjut, ia berpandangan moratorium pemekaran daerah otonomi khusus harus mulai dibuka secara selektif.
ADVERTISEMENT
"Saya sendiri berpendapat moratorium pemekaran DOB [Daerah Otonomi Baru] harus mulai dibuka secara selektif. Ada wilayah yang hasil kajiannya akan mampu mandiri untuk menjadi DOB," tutup dia.