Komisi II soal PPATK Ungkap Perputaran Dana Pemilu Rp 80 T: Silakan Klarifikasi

27 Juni 2024 16:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia saat rapat kerja dengan Kemendagri RI, Jakarta, Kamis (28/11/2019). Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia saat rapat kerja dengan Kemendagri RI, Jakarta, Kamis (28/11/2019). Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, menanggapi temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), soal perputaran dana terkait Pemilu 2024 mencapai Rp 80.117.675.256.064,00 (Rp 80 triliun).
ADVERTISEMENT
Perputaran dana itu ditemukan selama periode Januari 2023 sampai Mei 2024.
Menyikapi temuan ini, Doli mengatakan masalah dana pemilu 2024 sudah diatur oleh KPU melalui laporan dana kampanye. Masalah ini juga sudah dibahas oleh Komisi II DPR.
"Itu kan semangatnya bersama dengan pemerintah dan DPR pada saat dikonsultasikan kita ingin supaya semuanya clear and clean gitu ya. Kita jagalah pemilu kita ini menjadi pemilu yang bersih, yang berwibawa. Dan kami merasa selama ini aturan-aturan juga sudah cukup memadai. Bahkan kami kan waktu itu berdebat panjang ya soal misalnya penggunaan nominal angka," kata Doli kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (27/6).
Ilustrasi mencoblos saat pemilu. Foto: AFP/Chaideer Mahyuddin
Doli menjelaskan, dalam rapat KPU, Bawaslu bersama Komisi II sempat diusulkan ketika kampanye di Pilkada atau Pemilu, barang-barang yang boleh diberikan kepada masyarakat sebesar Rp 100 ribu atau ada uang makan. Namun hal ini ditolak karena masuk politik uang.
ADVERTISEMENT
"Kami kan menolak waktu itu dijadikan PKPU. Jadi, kalau yang berkaitan dengan semangat kita membolehkan terhadap adanya potensi transaksional dalam bentuk apa pun, kami waktu itu kan tidak mau," ucap dia.
Oleh sebab itu, politikus Golkar ini meminta kepada PPATK untuk mengklarifikasi terkait perputaran Rp 80 triliun dalam Pemilu.
"Jadi, sebenarnya kalau kemudian PPATK menemukan hal lain seperti itu ya diklarifikasi saja. Kenapa perlu diklarifikasi? Karena ini kita akan menghadapi Pilkada lagi ya," ucap Doli.
"Jangan sampai kalau memang itu keliru terdapat misalnya pelanggaran katakanlah terhadap peraturan yang dilakukan ya supaya tidak diulangi lagi dalam Pilkada besok ini," tambah dia.
Doli menjelaskan, dalam penyelenggaraan Pemilu termasuk Pilkada, sebenarnya sudah ada aturan dari prinsip sampai aturan teknis. Namun ia menilai aturan itu memang belum maksimal. Oleh sebab itu, Komisi II mendorong agar UU Pemilu direvisi.
ADVERTISEMENT
"Jadi aturan pokoknya, aturan prinsipnya, undang-undangnya ini masih belum cukup untuk mengantisipasi atau menghilangkan praktik itu (politik uang). Makanya dari awal kami kan mendorong supaya terjadi revisi undang-undang Pemilu yang berkaitan dengan soal itu," kata Doli.
"Termasuk misalnya pengawasan yang dilakukan oleh teman-teman Bawaslu. Semua kan orang kemudian menyalahkan ya Bawaslu sedikit-sedikit wah ini bawahnya lemah segala macam gitu," ucap Doli.