Komisi III Apresiasi KPK Sikat Hakim MA: Penegak Hukum Harusnya Jadi Contoh

23 September 2022 17:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ahmad Sahroni berkunjung ke kumparan, Jakarta Selatan, Kamis (7/4/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ahmad Sahroni berkunjung ke kumparan, Jakarta Selatan, Kamis (7/4/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK kembali membuat geger lewat penindakan hukumnya. Hakim Agung Sudrajad Dimyati telah ditetapkan tersangka bersama 9 orang lain oleh KPK terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
ADVERTISEMENT
Merespons hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengaku bangga terhadap KPK sekaligus kecewa dengan MA.
“Apresiasi KPK atas capaian besarnya dalam menersangkakan hakim agung. Ini menunjukkan KPK bekerja secara profesional dan tegas tanpa pandang bulu,” kata Sahroni saat dimintai responsnya, Jumat (23/9)
“Namun di sisi lain, sejujurnya saya kecewa dengan fakta penangkapan ini. Sebab ini kali pertama terjadi penangkapan hakim agung. Penegak hukum seharusnya bisa menjadi contoh soal pengedepanan sifat antikorupsi. Tapi ini malah sangat amat disayangkan,” tegas Sahroni.
Konferensi pers penahanan hakim agung Sudrajad Dimyati, Jumat (23/9). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Bendum DPP NasDem ini berharap kasus Sudrajad menjadi momen untuk Mahkamah Agung dalam membenahi strukturnya.
“Jadikan momen ini untuk melakukan pembenahan di dalam tubuh Mahkamah Agung. Sehingga penangkapan ini menjadi kasus yang pertama dan terakhir terjadi di Mahkamah Agung. Jangan sampai dunia peradilan kita justru tercoreng karena tindakan-tindakan kotor,” ungkap Sahroni.
ADVERTISEMENT
“Perlu disadari bahwa di setiap tindakan Saudara (pejabat publik), itu ada beban marwah institusi yang harus Saudara jaga. Jadi mari kita sama-sama hindari aksi penyelewengan semacam ini. Lebih baik berfokus pada peningkatan kinerja dan berikan yang terbaik untuk masyarakat,” pungkas Sahroni.
Dalam kasus ini, Sudrajad dkk diduga sebagai penerima suap. Pada saat OTT sejumlah tersangka, KPK menemukan bukti uang SGD 205 ribu dan Rp 50 juta atau setara Rp 2,4 miliar.