Komisi III Cecar Yasonna soal Pasal 170 RUU Cipta Kerja: Antidemokrasi

25 Februari 2020 17:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/2). Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/2). Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi III DPR mencecar Menkumham Yasonna Laoly soal Omnibus Law RUU Cipta Kerja, terutama Pasal 170 yang tertulis Peraturan Pemerintah (PP) bisa mengubah UU.
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Muhammad Syafii, meyakini Pasal 170 itu merupakan keinginan pemerintah dan bukan salah ketik seperti disebut Yasonna sebelumnya. Untuk itu, ia meminta penjelasan mengapa pasal tersebut ada dalam RUU.
Rapat kerja Komisi III DPR dengan Menkumham Yasonna Laoly, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/2). Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
"Kemarin staf presiden bilang salah ketik, Pak Menteri menjawab itu soal peraturan pemerintah, yang kami baca mengubah pasal UU. Artinya kalau memang itu benar keinginan pemerintah, harusnya dinyatakan saja terserah pada DPR mau diubah apa tidak," kata Syafii dalam rapat kerja di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (25/2).
Hal senada juga disampaikan anggota Komisi III Habiburokhman, yang menganggap pasal itu anti terhadap demokrasi. Ia mengatakan, jika benar ada kesalahan pengetikan, seharusnya draf Omnibus Law didrop terlebih dahulu dari DPR.
ADVERTISEMENT
"Persoalannya seperti apa? Salah ketik kan tinggal drop, tapi tadi Bapak tadi bilang terbuka diskusi kan, ya semua UU pasal akan didiskusikan. Khususnya Pasal 170, itu sangat jelas antidemokrasi, antikonstitusi. Kalau Peraturan Pemerintah bisa mengubah UU," tuturnya.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/2). Foto: Helmi Afandi/kumparan
Menanggapi kritikan dari dua anggota F-Gerindra, Yasonna menyebut sebaiknya Pasal 170 yang dianggap bermasalah itu dimasukkan dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) untuk dibahas bersama DPR.
"Jadi saya kira warning dan kesalahan silakan dimasukan saja di DIM," ucapnya.
Ketua DPP PDIP itu menjelaskan, sebenarnya pasal itu bermaksud agar perubahan dalam UU dapat diatur lebih lanjut melalui PP. Karena itu, ia memastikan pihaknya akan terus berkonsultasi dengan DPR.
"Kan dikatakan di situ, bahwa ada perubahan yang diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. Sebenarnya itu yang seharusnya ada di situ, penguatannya karena ini menyangkut pasal-pasal yang banyak, makanya dikatakan khusus soal PP ini diatur harus dikonsultasikan dengan DPR," tutup Yasonna.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Presiden Jokowi menegaskan tak mungkin PP mengubah UU. Sementara itu, Staf Khusus Kepresidenan Dini Purwono menyebut ada misunderstood atau kesalahpahaman dalam penyusunan draf tersebut.
"Yang saya bilang mungkin dia agak misunderstood instruction-nya gitu kan pasal itu berbicara mengenai apa, kemudian dia nulisnya seperti itu gitu, itu kan sebenarnya hal yang sangat basic untuk sarjana hukum," kata Dini, Jumat (21/2).
Adapun pasal yang menyebut PP bisa mengubah UU berada dalam Pasal 170 Bab XIII RUU Cipta Kerja mengenai Ketentuan Lain-lain berbunyi:
(1) Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini.
ADVERTISEMENT
(2) Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(3) Dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat dapat berkonsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia