Rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang I Tahun 2019-2020

Komisi III DPR dan Pemerintah Alot Soal Komposisi Dewan Pengawas KPK

16 September 2019 11:58 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang I Tahun 2019-2020. Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang I Tahun 2019-2020. Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan
ADVERTISEMENT
Komisi III DPR kini terus membahas revisi UU KPK, rapat-rapat itu dijalankan secara tertutup. Anggota Komisi III Fraksi PPP Arsul Sani membeberkan progres pembahasan revisi UU KPK itu.
ADVERTISEMENT
Arsul menyebut, secara umum dari Daftar inventaris masalah (DIM) yang diajukan pemerintah, DPR tak sependapat soal poin dewan pengawas KPK. Sebagaimana diketahui, ada empat poin yang menjadi pembahasan revisi UU KPK yakni: dewan pengawas, penyadapan, pegawai KPK menjadi ASN, dan kewenangan SP3.
"Substansinya saya kira, jadi gini loh, secara umum saja saya sampaikan rasanya semua yang menjadi catatan dan itu tertuang dalam DIM-nya pemerintah itu DPR setuju, kecuali dewan pengawas. Itu saja. Jangan dibilang hasil rapat, itu adalah observasi saya dari diskusi dengan fraksi-fraksi," kata Arsul di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/9)
Arsul berpandangan, perdebatan itu soal memilih dewan pengawas KPK, dia menyebut, kalau pemilihan dewan pengawas diserahkan ke pemerintah, dikhawatirkan bisa digunakan oleh partai yang ada di dalam pemerintahan.
ADVERTISEMENT
"Kalau ini diserahkan semua ke pemerintah nanti ada juga kekhawatiran nanti ini dipergunakan oleh partai yang ada dalam pemerintahan misalnya atau pihak yang ada di pemerintahan untuk kemudian 'menembak', memojokkan di luar pemerintahan," katanya.
Sekjen PPP itu mengakui, tantangannya saat ini adalah bagaimana membentuk dewan pengawas yang bebas kepentingan dan mampu berlaku adil.
"Tantangannya adalah kita bisa menjaga dewan pengawas bener-bener independen yang bisa dikatakan bersikap adil dalam menjalankan tugasnya tidak dipergunakan oleh kelompok tertentu itu saja dan itu saya yakin kami bisa menemukan jalan tengahnya," ujarnya.
Lebih jauh, Arsul mengungkapkan, tak hanya dewan pengawas yang mesti independen, namun seluruh pegawai KPK juga mesti bersikap independen.
"Pada dasarnya semua yang di KPK harus independen karena lembaga penegak hukum itu harus independen orang-orangnya pun tidak hanya pimpinan, dewan pengawas bahkan pegawai harus independen," tandasnya.
ADVERTISEMENT
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten