Komisi III DPR: KPK Tak Mau Hadiri Pembahasan RKUHP

2 Juni 2018 13:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota DPR RI 2014-2019 dari Partai Nasdem. (Foto: partainasdem.id)
zoom-in-whitePerbesar
Anggota DPR RI 2014-2019 dari Partai Nasdem. (Foto: partainasdem.id)
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi III DPR dari NasDem Taufiqulhadi mempertanyakan sikap KPK yang menolak masuknya delik korupsi dalam revisi KUHP. Ia menyebut bahwa seharusnya KPK hadir dalam pembahasan RKUHP tersebut sehingga bisa memberikan masukan.
ADVERTISEMENT
"Ini lembaga ini menurut saya lembaga yang sangat aneh. Ketika kami melakukan pembahasan ini, pemerintah menghadirkan semuanya anggota lembaga lain, misalnya Kejaksaan, BNPT, BNN, semua hadir. Yang tidak mau hadir itu KPK. Karena dia menganggap berbeda dengan lembaga lain," kata Taufik usai diskusi Perspektif Indonesia, Populi Center yang bertajuk "Berebut Pasal Korupsi?" di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (2/5).
Ia pun mengaku heran KPK yang justru belakangan mempermasalahkan hal tersebut bahkan kemudian mengirimkan surat pernyataan sikap menolak delik korupsi dalam RKUHP. Ia menilai sikap KPK tersebut tidak etis.
"Kemudian sekarang mereka persoalkan hal-hal seperti itu. Kalau dibiarkan badan yang tidak punya etika seperti itu, itu akan merusak persoalan legslasi," kata dia.
ADVERTISEMENT
Hal yang sama juga diungkapkan pakar hukum pidana dari Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Umar Husein. Ia menilai bahwa KPK tidak mempunyai kewenangan untuk menolak.
"Menurut saya, sebuah bentuk pembangkangan kepada birokrasi," kata dia.
Umar berpendapat surat KPK kepada presiden dan beberapa pihak lain terkait sikap penolakan merupakan bentuk intervensi. Ia menyebut bahwa presiden seharusnya tidak bisa diintervensi oleh siapapun.
Menurut Umar, sikap KPK merupakan contoh yang buruk dan apabila diikuti oleh lembaga negara lainnya akan merusak dalam tatanan birokrasi.
"Bisa bayangkan apabila semua institusi bersikap sama dengan KPK, pada saat insitusi dibahas, di regulasi, melawan. Ini perlawanan, ini 'makar' dalam konteks birokrasi," tegasnya.
Umar pun berpendapat tidak ada upaya pelemahan KPK dengan masuknya delik korupsi ke RKUHP. "Saya pikir tidak pelemahan KPK, yang penting dalam hal penegakkan hukum prinsip-prinsipnya harus ditegakkan terus," pungkasnya.
ADVERTISEMENT