Komisi III DPR Setujui 2 Calon Hakim Agung dan 2 Calon Hakim Ad Hoc Tipikor MA

29 Juni 2022 20:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Mahkamah Agung  Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Mahkamah Agung Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Komisi III DPR menetapkan calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad Hoc Tipikor pada Mahkamah Agung (MA). Penetapan itu dilakukan usai melakukan uji kelayakan dan kepatutan selama dua hari sejak Selasa (28/6) kemarin.
ADVERTISEMENT
Laporan hasil uji kelayakan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir. Komisi III DPR menyatakan 2 dari 8 calon Hakim Agung dan 2 dari 3 calon Hakim Ad Hoc Tipikor MA, lolos dalam uji kelayakan tersebut.
Sebelum penetapan, Komisi III terlebih dahulu mendengarkan pandangan masing-masing fraksi terhadap para calon hakim.
"Berdasarkan pandangan fraksi yang dibacakan oleh masing-masing kapoksi atau juru bicaranya maka Komisi III memberikan persetujuan atas nama calon Hakim Agung dan nama calon Hakim Ad Hoc Tipikor pada Mahkamah Agung tahun 2021/2022," kata Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir di rapat, Rabu (29/6).
Adapun dua calon Hakim Agung dan dua calon Hakim Ad Hoc Tipikor pada MA terpilih yakni:
ADVERTISEMENT
"Bapak Ibu Komisi III pimpinan yang terhormat, apakah nama-nama calon tersebut dapat disetujui?" tanya Adies yang disambut dengan persetujuan oleh peserta rapat.
Pemilihan ini merupakan puncak dari rangkaian fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Tipikor pada MA tahun 2021/2022 sejak Senin (27/6) hingga hari ini Rabu (29/6) di Komisi III DPR RI. Terdapat 8 calon hakim agung dan 3 calon hakim ad hoc yang mengikuti fit and proper test tersebut, namun yang dinyatakan lulus hanya empat.
ADVERTISEMENT