Komisi III DPR soal Polri Tindak Penghina Presiden: Masyarakat Berhak Kritik

7 April 2020 3:35 WIB
comment
47
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Melalui Telegram nomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020, Mabes Polri memutuskan akan menindak tegas penyebar berita hoaks terkait corona dan penghina pejabat pemerintah. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang.
ADVERTISEMENT
"Aturan ini berbahaya sekali. Karena kan kita tahu bahwa Pak Bareskrim dulunya ajudan Pak Jokowi. Ini berpotensi abuse of power. Nanti ada kritisi dikit, langsung ditindak polisi. Kita ini kan negara demokrasi, masyarakat berhak dong untuk melakukan kritik kepada pemerintah,” kata Sahroni kepada wartawan, Selasa (7/4)
Bendahara Umum DPP Partai NasDem itu mengingatkan agar dalam situasi wabah virus corona seperti saat ini, Polri sebaiknya berkomitmen penuh untuk memberikan perlindungan untuk masyarakat luas.
“Polisi harus ingat, bahwa mereka ini digaji rakyat, bekerja untuk rakyat. Dalam situasi sulit seperti saat ini, polisi justru harus berada di garda terdepan dalam melindungi dan mengayomi masyarakat,” tuturnya.
Lebih lanjut, Legislator dapil Jakarta itu meminta Polri untuk fokus dalam melayani warga yang terdampak corona. Baik dari segi kesehatannya maupun pendapatan ekonominya.
ADVERTISEMENT
“Polisi mending fokus saja sama bantuin masyarakat yang lagi susah. Dibantu agar mereka merasa aman dan terlindungi di lingkungannya, sambil perketat pengawasan di lapangan untuk orang-orang yang masih keluar enggak pakai masker, atau yang belum melakukan social distancing. Itu lebih bermanfaat menurut saya,” kata Sahroni.