Komisi III DPR soal Wacana Satpol PP DKI Bisa Lakukan Penyidikan: Berlebihan

21 Juli 2021 18:11 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi satpol pp provinsi dki jakarta. Foto: Aditia Noviansyah
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi satpol pp provinsi dki jakarta. Foto: Aditia Noviansyah
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Jakarta mengajukan revisi terhadap Perda Nomor 2 Tahun 202 Tentang Penanggulangan COVID-19. Dalam revisi itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ingin Satpol PP bisa menjadi penyidik terhadap tindak pidana terkait COVID-19.
ADVERTISEMENT
Merespons hal ini, Wakil Ketua Komisi Hukum (III) DPR, Ahmad Sahroni, tak sependapat. Ia menilai, ide seperti ini sangat berlebihan dan sebaiknya tidak diproses lebih lanjut.
“Menurut saya ide ini berlebihan ya, di mana dalam melakukan penyidikan, penentuan tersangka, dan penegakan hukum lain itu perlu dilakukan pelatihan yang panjang," kata Sahroni, kepada wartawan, Rabu (21/7)
"Polisi perlu sekolah, pendidikan, dan latihan yang lama untuk melakukan ini, dan Satpol PP kan tidak didesain untuk ini,” tambah Sahroni.
Sahroni menuturkan, saat ini Satpol PP tengah menghadapi banyak kritikan di masyarakat karena kerap berlaku arogan selama menertibkan pelanggar PPKM. Karena itulah, sebaiknya Satpol PP tidak diberi kewenangan lain.
“Apalagi sekarang Satpol PP sedang dikritisi karena kerap berlaku arogan dan kasar di masyarakat, saya rasa ini harus dibenahi dulu. Bukan malah memberi wewenang lebih yang berpotensi menambah arogansi,” papar politikus NasDem ini.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Foto: DPR RI
Lebih jauh, Sahroni menegaskan bahwa Satpol PP dibentuk dengan tugasnya untuk melakukan penertiban ringan dan pengayoman di masyarakat, bukan untuk melakukan penindakan tindak pidana.
ADVERTISEMENT
“Semua sudah ada porsi masing-masing, tolonglah ini dimaksimalkan. Pol PP daripada diberi tugas seperti polisi, lebih baik dimaksimalkan untuk membantu masyarakat di lapangan. Mengawasi yang buang sampah sembarangan, membantu orang-orang kelaparan, dan pekerjaan humanis lain,” pungkas legislator dapil Jakarta ini.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menyidak gedung-gedung perkantoran di Jakarta bersama Kepolisian, Satpol PP dan Disnaker. Foto: Instagram/@aniesbaswedan
Sebelumnya, Anies Baswedan mengajukan usulan revisi Perda Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan COVID-19. Dalam revisi itu Anies mengajukan beberapa poin perubahan. Salah satunya terkait perluasan wewenang Satpol PP.
Berikut bunyi usulan revisi Perda COVID-19 DKI Jakarta terkait wewenang Satpol PP:
BAB IXA
PENYIDIKAN
(1) Selain Penyidik Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Provinsi dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Satpol Pamong Praja, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran dalam Peraturan Daerah ini Perda Provinsi.
ADVERTISEMENT
(2) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana;
b. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana;
c. melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana;
d. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang berkenaan dengan peristiwa tindak pidana;
e. melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana;
f. melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat bahan bukti, pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan dan barang hasil kejahatan yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana;
g. melakukan tindakan pertama pada saat itu di tempat kejadian dan melakukan pemeriksaan;
ADVERTISEMENT
h. menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
i. melakukan penyitaan benda dan/atau surat;
j. mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
k. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
l. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungan dengan pemeriksaan perkara;
m. meminta bantuan ahli dalam pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana; dan
n. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggung jawabkan.
(3) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan hasil penyidikannya kepada Pejabat Penyidik Polisi Negara Republik Indonesia.
(4) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan hasil penyidikan kepada Pengadilan Negeri.