Komisi III DPR Soroti Pengguna Narkoba di Bawah 1 Gram Masih Diproses Hukum

16 Juni 2021 14:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekjen Partai Demokrat, Hinca Panjaitan. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sekjen Partai Demokrat, Hinca Panjaitan. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi III DPR RI dari Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, menyoroti surat edaran Bareskrim soal pengguna narkoba di bawah 1 gram diproses secara restorative justice. Edaran itu disebut tak dijalankan di lapangan.
ADVERTISEMENT
Hinca mengatakan, dari hasil pantauannya, banyak kasus pengguna narkoba di bawah 1 gram justru diproses secara hukum. Padahal dalam edaran Bareskrim, polisi diminta menerapkan proses restorative justice atau proses rehabilitasi.
“Dua hari lalu. Mencoba men-trace putusan Pengadilan Negeri Medan. Nomor 1011. Isinya bahwa terdakwa itu. Terbukti pengguna narkoba 0.09 gram. Dan dihukum 2 tahun 3 bulan. Artinya KM 0 pertama tadi tentu dari polisi sementara edaran dari Bareskrim 2018 telah memberikan pedoman di bawah 1 gram kita semua sudah paham,” kata Hinca dalam raker antar Komisi III dengan Polri di Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (16/6).
Petugas Kepolisian menata barang bukti berupa sabu saat pengungkapan kasus narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/6/2021). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
“Saya menghargai juga kemudian Kabareskrim buat lagi surat edaran untuk mengingat lagi agar restorative justice pada pengguna ini di bawah 1 gram tadi masuk rehabilitasi,” sambung Hinca.
ADVERTISEMENT
Hinca menyampaikan kekhawatirannya bila surat edaran itu tak dijalankan akan membuat lonjakan di ruang tahanan. Selain itu, berdampak pada tingginya anggaran di lapas khusus narkoba.
“Jadi apa yang mau kita katakan anggaran terbesar yang kita berikan di lapas pada pengguna ini tinggi sekali. Berbahaya,” ujar Hinca.
Oleh karena itu Hinca berharap Kapolri meninjau kembali surat edaran tersebut. Atau setidaknya menjalankan edaran Bareskrim itu.
“Kita menghargai surat edaran dan meminta panglima bapak direktur narkoba di Mabes untuk tegas melakukan ini penegakan soal ini,” tutupnya.
Kapolri saat Raker di Komisi III. Foto: TV Parlemen
Menanggapi hal itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan akan melihat lagi surat edaran itu. Hal ini tentu tidak bisa dilakukan sendiri karena harus berkoordinasi pula dengan kementerian terkait.
Paparan Kapolri di Komisi III soal narkoba. Foto: TV Parlemen
Sigit mengatakan, penyidik juga harus ekstra hati-hati karena bisa saja, hal ini menjadi bagian dari modus pelaku kejahatan agar tidak dipidana.
ADVERTISEMENT
"Ini akan menjadi masukan, karena kami juga harus mempertimbangkan adanya modus-modus seperti itu," ucap dia.