Komisi III DPR Tetapkan 5 Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc pada MA

23 Januari 2020 13:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bendera Merah Putih berkibar di Gedung MA Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Bendera Merah Putih berkibar di Gedung MA Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Komisi III DPR telah memutuskan nama-nama yang lolos menjadi Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung (MA) dalam rapat pleno Kamis (23/1) ini.
ADVERTISEMENT
Dalam rapat pleno itu, Komisi III DPR menetapkan 5 Hakim Agung, 2 Hakim Ad Hoc Tipikor pada MA, dan 1 Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial pada MA. Sehingga hanya 2 kandidat yang tidak lolos.
"Kami memutuskan secara mufakatnya adalah kami memilih 8 calon. Dan 2 calon karena hampir semua poksi tidak setuju menolak, dan menghasilkan 8 (nama) yang sudah diputuskan," kata Ketua Komisi III DPR, Herman Hery, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1).
Ketua Komisi III Herman Hery di Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan, Rabu, (30/10/2019). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Nama-nama tersebut yakni:
Ansori mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung dan hakim Ad Hoc Mahkamah Agung di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (21/1). Foto: ANATRA FOTO/Puspa Perwitasai
Herman menjamin hakim-hakim yang terpilih itu bukan titipan pihak tertentu. Sebab penentuan kelolosan 8 nama tersebut dilakukan secara profesional.
ADVERTISEMENT
"Kami tidak bicara tradisi, kami bicara mekanisme, profesional, dan terbuka. Pesanan pun enggak laku buat kami. Seperti kami katakan bahwa hak anggota hak poksi," kata dia.
"Nah, oleh sebab itu terjadi mekanisme perdebatan tertutup di dalam yang saya sebut dinamika dalam mengambil keputusan dan hasil dari mekanisme yang sudah kami lakukan itu, 8 nama tadi yang sudah kita umumkan," tambah Herman.
Selanjutnya 8 nama itu akan ditetapkan dalam rapat paripurna DPR. Kemudian mereka akan diambil sumpahnya oleh Ketua MA.