Komisi III: Jaksa Agung Harus Terima Putusan PTUN soal Tragedi Semanggi I dan II
ADVERTISEMENT
PTUN menyatakan Jaksa Agung ST Burhanuddin melawan hukum lantaran pernyataannya yang menyebut Tragedi Semanggi I-II bukan pelanggaran HAM berat. Namun, Burhanuddin berencana mengambil upaya banding.
ADVERTISEMENT
Menanggapi itu, anggota Komisi III Hinca Panjaitan mengatakan pernyataan ST Burhanudin memang tak etis. Karena itu, kata dia, seharusnya Kejagung menerima putusan tersebut.
"Mereka melakukan gugatan ini semata-mata dikarenakan sebuah pernyataan Jaksa Agung yang saya pribadi menilainya sangat tidak etis. Dalam konteks Jaksa Agung melakukan upaya hukum, tentu hal tersebut sah-sah saja dalam konteks negara hukum," kata Hinca dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/11).
"Namun sejak putusan itu beredar tempo hari, saya memiliki pandangan bahwa seharusnya Jaksa Agung menerima putusan tersebut dan melaksanakan perintah putusan PTUN tersebut," imbuh dia.
Politikus Demokrat itu pun menuturkan seharusnya Jaksa Agung memberikan harapan bagi keluarga korban peristiwa Semanggi I-II karena saat ini proses penyelidikan masih berlangsung.
ADVERTISEMENT
"Jaksa Agung semestinya memelihara asa dan harapan para keluarga korban dan masyarakat lainnya yang masih menunggu pengembangan kasus ini ke tingkat penyidikan dan pada akhirnya nanti akan berakhir di ujung palu hakim," ujarnya.
Menurut Hinca, apabila Jaksa Agung terus mengelak dengan putusan PTUN, ia khawatir ketidakpastian hukum akan semakin dirasakan masyarakat. Dia pun tak ingin keadilan menemukan jalan buntu.
"Jika tindakan Jaksa Agung selalu seperti ini, maka ke depan kita akan selalu dihadapkan oleh ketidakpastian hukum yang nyata dan hal tersebut dilakukan oleh penegak hukum negara kita sendiri," ujarnya.
"Sesungguhnya keadilan tak boleh menemui jalan buntu, ia harus menyentuh garis finish keadilan itu sendiri," tandas Hinca.