news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Komisi III Minta Polisi Telusuri Tulisan Mahasiswi Bunuh Diri di Makam Ayah

6 Desember 2021 18:48 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bripda Bagas kekasih NW ditahan di Polres Mojokerto. Foto: Polda Jawa Timur
zoom-in-whitePerbesar
Bripda Bagas kekasih NW ditahan di Polres Mojokerto. Foto: Polda Jawa Timur
ADVERTISEMENT
Polisi telah menetapkan Bripda Randy Bagus sebagai tersangka atas kasus aborsi terhadap kekasihnya berinisial NW, mahasiswi yang bunuh diri di makam ayahnya di Mojokerto, Jatim.
ADVERTISEMENT
Terkait hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR dari NasDem, Ahmad Sahroni, mengapresiasi polisi yang telah bertindak cepat menangkap pelaku.
“Tentunya kepolisian dalam hal ini sudah cepat dalam menindak dan menangkap Randy Bagus serta menetapkannya sebagai tersangka. Kapolri juga sudah sampai turun tangan langsung dan telah menyatakan bahwa institusinya akan terus mengusut kasus ini, jadi ini tentunya suatu langkah cepat dan tegas dari kepolisian,” kata Sahroni, Senin (6/12).
Selanjutnya, Sahroni mengatakan polisi harus terus menyelidiki dugaan tindakan kriminal lainnya yang dilakukan oleh Randy terhadap NW. Hal ini karena adanya indikasi pemaksaan dan pemerkosaan yang dilakukan Randy terhadap korban.
“Walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka atas perilaku aborsi, saya tetap meminta kepolisian untuk terus melanjutkan penyelidikan, jangan sampai berhenti di sini saja. Karena dalam kasus ini ada indikasi pemaksaan dan pemerkosaan yang kemungkinan terjadi," kata dia.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Foto: DPR RI
Sahroni menuturkan polisi harus mengumpulkan bukti yang solid dan meminta dari sudut pandang keluarga korban.
"Harus diusut juga itu, terus kumpulkan bukti-bukti terkait, dan harus dimintakan juga sudut pandang dari keluarga korban yang tentunya paham betul kondisinya. Begitu juga dengan berbagai tulisan digital korban yang selama ini beredar,” ujar Sahroni.
NW diduga sering menulis di platform Quora. Pesan WhatsApp-nya untuk berkonsultasi terkait kasus serupa juga muncul di medsos. Di dalam tulisan tersebut korban bercerita tentang pemaksaan melakukan hubungan seksual/pemerkosaan dan pemaksaan aborsi serta tak ada dukungan dari orang-orang terdekat atas masalah yang menimpanya.
Bendahara Umum NasDem ini pun menyoroti terkait laporan korban yang diduga diabaikan oleh Propam. Dia pun meminta polisi mengusut kebenaran hal tersebut.
ADVERTISEMENT
“Kita juga dengar informasinya soal korban sempat melapor ke Propam Polri. Ini bahaya sekali kalau memang diabaikan. Jadi polisi harus mengecek, pasti ada datanya terkait laporan korban. Dilihat siapa bagian yang menangani dan harus dibuka secara terang-benderang. Jadi saya rasa pihak yang terlibat tidak hanya pelaku tapi memang ada pengabaian sistematis. Jadi tolong bisa dicek,” tandas Sahroni.
Polda Jawa Timur telah memecat secara tidak terhormat Bripda Randy Bagus. Dia pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 348 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara untuk pidana hukum atas dugaan pemaksaan NW untuk melakukan aborsi sebanyak 2 kali.