Komisi III-Pemerintah Setujui RKHUP Jadi UU pada Tingkat I, Siap Dibawa ke Rapur

24 November 2022 18:02 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisi III DPR bersama pemerintah menyetujui pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pada tingkat I pada Kamis (24/11/2022). Foto: Zamachsyari/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komisi III DPR bersama pemerintah menyetujui pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pada tingkat I pada Kamis (24/11/2022). Foto: Zamachsyari/kumparan
ADVERTISEMENT
Komisi III DPR bersama pemerintah menyetujui pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pada tingkat I pada Kamis (24/11). Usai disahkan di tingkat I, RKHUP dapat dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU.
ADVERTISEMENT
Rapat persetujuan RKUHUP pada tingkat pertama dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir. Dan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiraej (Eddy) hadir mewakili pemerintah.
Sebelum disepakati, Adies meminta seluruh fraksi menyampaikan pandangan terakhirnya terkait RKHUP. 8 fraksi menyatakan setuju, sementara PKS setuju dengan catatan.
Adies juga meminta agar Eddy menyampaikan pandangan terakhir pemerintah. Dia mengatakan pemerintah berharap agar RKUHP dapat segera disahkan pada rapat paripurna.
Setelah itu, Adies meminta persetujuan apakah RKHUP dapat disetujui pada tingkat I dan kemudian dibawa ke tahap selanjutnya.
"Kami meminta persetujuan kepada anggota komisi III dan pemerintah apakah RKUHP dapat dilanjutkan pada pembahasan tingkat dua yaitu pengambilan keputusan yang akan dijadwalkan pada rapur terdekat, apakah dapat disetujui?," tanya Adies.
ADVERTISEMENT
"Setuju," kata seluruh anggota komisi III DPR. Setelah itu, Adies mengetuk palu persetujuan.
Sebelum disahkan, Komisi III dan pemerintah melakukan sinkronisasi hasil sosialisasi RKHUP yang dilakukan pemerintah kepada masyarakat. Selain itu, seluruh usulan fraksi juga disinkronisasi.
Salah satu yang menjadi bahasan dalam rapat tersebut adalah pasal penghinaan terhadap pemerintah. Pemerintah menambahkan beberapa ayat.
Selain itu, pemerintah juga mengubah diksi makar menjadi niat untuk melakukan serangan yang telah diwujudkan dengan persiapan perbuatan tersebut
"Item kesembilan penghinaan terhadap pemerintah. Ini pasal 240 kami menambahkan beberapa ayat, setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori 2," kata Edward di Ruang Sidang Komisi III DPR RI, Jakarta, Kamis (24/11).
ADVERTISEMENT