news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Komisi III Raker dengan Yasonna Bahas Lapas hingga RUU KHUP

24 Februari 2020 15:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat kerja Komisi III DPR dengan Menkumham Yasonna Laoly, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/2). Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rapat kerja Komisi III DPR dengan Menkumham Yasonna Laoly, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/2). Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
ADVERTISEMENT
Komisi III DPR mengadakan rapat kerja bersama Menkumham Yasonna Laoly membahas rancangan kerja tahun 2020, Pelaksanaan Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan, dan Tindak lanjut pembahasan RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan.
ADVERTISEMENT
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Desmod Mahesa. Dalam rapat, Desmond didampingi Ketua Komisi III Herman Herry, Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir, dan Ahmad Sahroni.
Rapat dimulai pukul 14.30 WIB dan terbuka untuk umum. "Rapat saya buka dan terbuka untuk umum," kata Desmond, Senin (24/2).
Dalam pemaparannya, Yasonna menyebut pihaknya tengah mempersiapkan sejumlah strategi untuk menangani kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas). Salah satunya, dengan kerja sama penegak hukum lain.
"Kita mengeluarkan grand desain penyelesaiannya dalam Permenkumham nomor 11 tahun 2017. Kita mengalami kemajuan dulu over stay cukup banyak, sekarang nol. Jadi kita sudah kerja sama dengan penegak hukum baik kejaksaan kepolisian dan pengadilan kita berupaya nol kan," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, Yasonna mengatakan untuk kelanjutan pembahasan RUU KHUP dan RUU Pemasyarakatan yang dicarry over menanti surat presiden (surpres) untuk tindaklanjut dua RUU yang tertunda itu.
"Rencana UU KUHP dan Pemasyakatan perkembangannya kita sama-sama ketahui dan tidak perlu dilaporkan. Nanti bagian selanjutnya setelah surpres kita bisa putuskan tahapan sesuai dengan UU Nomor 12 tahun 2019 kita bisa mengcarry over UU tersebut," ucap dia.