Komisi III Rapat dengan Kabareskrim, Bahas Kasus Korupsi Kondensat Honggo

19 Februari 2020 15:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat dengar pendapat Kabareskrim Mabes Polri Membahas  penanganan perkara kasus PT Trans Pasific Petro Chemical Utama (TPPI) yang melibatkan Honggo Wendratno. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rapat dengar pendapat Kabareskrim Mabes Polri Membahas penanganan perkara kasus PT Trans Pasific Petro Chemical Utama (TPPI) yang melibatkan Honggo Wendratno. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kabareskrim Irjen (Pol) Listyo Sigit Prabowo untuk membahas kasus korupsi pembelian kondensat PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).
ADVERTISEMENT
Kasus ini melibatkan pendiri TPPI, Honggo Wendratno, serta dua eks petinggi BP Migas, Raden Priyono dan Djoko Harsono. Namun hingga kini, Honggo masih buron, sedangkan perkara Raden dan Djoko sedang disidangkan.
Tersangka Kasus Kondensat, Honggo Wendratno (kanan) Foto: Aria Pradana/kumparan
RDP dipimpin oleh Ketua Komisi III, Herman Herry. Herman menegaskan Komisi III serius untuk mengawal kasus korupsi TPPI. Sebab, kasus itu merugikan negara hingga puluhan triliun rupiah.
"Komisi III DPR RI memiliki konsen yang serius terhadap permasalahan penegakan hukum dalam perkara korupsi penjualan kondensat PT TPPI," kata Herman di Gedung DPR, Senayan, Rabu (19/2).
Rapat dengar pendapat Kabareskrim Mabes Polri Membahas penanganan perkara kasus PT Trans Pasific Petro Chemical Utama (TPPI) yang melibatkan Honggo Wendratno. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
"Yang juga melibatkan satuan kerja khusus pelaksana kegiatan usaha minyak dan gas bumi atau SKK Migas, dengan nilai kerugian yang fantastis, yaitu lebih kurang 30 triliun rupiah," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Politikus PDIP itu mengaku pihaknya ingin mengetahui sejauh mana Kabareskrim melacak keberadaan Honggo. Selain itu, Komisi III juga meminta penjelasan mengenai rapat in absentia yang akan dijalankan Honggo.
"Satu tersangka, Honggo Wendratno, dilakukan proses sidang secara in absentia karena yang bersangkutan masih dalam pencarian alias buron," kata Herman.
Rapat dengar pendapat Kabareskrim Mabes Polri Membahas penanganan perkara kasus PT Trans Pasific Petro Chemical Utama (TPPI) yang melibatkan Honggo Wendratno. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
"Mengingat perjalanan kasus ini cukup lama, sejak 2015 komisi III ingin mendapatkan penjelasan dari Kabareskrim Polri secara komprehensif mengenai perjalanan kasus tersebut. demikian pengantar dari kami," tuturnya.
Dalam kasusnya, Raden dan Djoko didakwa melakukan korupsi penjualan kondensat sehingga merugikan negara hingga Rp 37,1 triliun.
Menurut jaksa, ada dua poin perbuatan korupsi kedua terdakwa. Pertama, melakukan penunjukan langsung PT TPPI sebagai penjual kondensat bagian negara tanpa melalui lelang terbatas dan tanpa penilaian atau evaluasi syarat umum dan syarat khusus yang telah ditentukan.
Rapat dengar pendapat Kabareskrim Mabes Polri Membahas penanganan perkara kasus PT Trans Pasific Petro Chemical Utama (TPPI) yang melibatkan Honggo Wendratno. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Kedua, menyerahkan kondensat bagian negara kepada PT TPPI tanpa diikat kontrak dan tanpa jaminan pembayaran.
ADVERTISEMENT
Raden dan Djoko dinilai mengabaikan seluruh persyaratan yang ditentukan dalam menunjuk PT TPPI untuk mengolah kondensat yang berlokasi di Desa Tanjung Awar-Awar Kabupaten Tuban Provinsi Jawa Timur. Padahal, PT TPPI tidak terdaftar di BP Migas.
Perbuatan itu dinilai membuat Honggo mendapat keuntungan USD 2.716,859.655,37. Angka itu kemudian dihitung sebagai kerugian negara.