Komisi III: RKUHP Sudah Clear, Mudah-mudahan Disahkan Sebelum Reses

29 November 2022 12:34 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisi III DPR bersama pemerintah menyetujui pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pada tingkat I pada Kamis (24/11/2022). Foto: Zamachsyari/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komisi III DPR bersama pemerintah menyetujui pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pada tingkat I pada Kamis (24/11/2022). Foto: Zamachsyari/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua Komisi III yang membidangi hukum, Bambang Wuryanto, menargetkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akan disahkan sebelum masa reses. Rapat paripurna penutupan masa sidang akan digelar pada 15 Desember 2022 mendatang.
ADVERTISEMENT
Ia menyebut, pihaknya telah mengakomodir masukan dari masyarakat saat melakukan reformulasi draf tersebut.
"RKUHP relatifnya kita sudah sepakat dengan pemerintah. Ini kan pasti ada mekanisme di dalam DPR, nanti masuk ke pimpinan DPR, terus di-Bamus-kan (Badan Musyawarah)," kata pria yang akrab dipanggil Bambang Pacul itu, Selasa (29/11).
"Ini belum Bamus. Tapi secara prinsip itu RKUHP relatif sudah clear. Enggak [dibahas ulang]. Disahkannya kapan ya ikuti proses. Mudah-mudahan [sebelum reses]," imbuh dia.
Pacul menegaskan. pengesahan RKUHP cukup mendesak. Sebab, menurutnya, sudah terlalu lama Indonesia memakai KUHP produk kolonial.
"Urgensinya sangat urgent. KUHP, semua orang tahu persoalan hukum pidana itu di situ. Kita bisa punya padanan semua. Semua rumusnya sama. Kalau urusan pidana pegangannya KUHP, bisa dibaca semua," ungkap Pacul.
ADVERTISEMENT
"Barang kolonial itu (KUHP). Lama sekali, miliknya Belanda," lanjutnya.
Politikus PDIP itu mengatakan, draf final RKUHP tidak akan memuaskan semua pihak. Namun, pihaknya mengaku telah mengkaji ulang sesuai masukan masyarakat.
"Pasti [masih ada penolakan]. Tapi inilah, kita sudah mengubah lebih dari separuh dan itu wajar-wajar saja kalau masih ada yang protes," tegas dia.
Pacul mengatakan bahwa kemungkinan RKUHP disetujui menjadi UU dalam rapat paripurna bersamaan dengan pengesahan calon Panglima TNI.
"Ya saya tidak berani memperkirakan. Prosesnya itu tetep, prosedur proses seperti mungkin, sama dengan, barengan dengan Pak Panglima TNI," ujar dia.
Komisi III DPR bersama pemerintah telah menyetujui RKUHP disahkan menjadi UU pada tingkat I pada Kamis (24/11) lalu dan akan disahkan di rapat paripurna menjadi UU.
ADVERTISEMENT
Usai menuai protes pada 2019, sejumlah pasal kontroversial direformulasi. Seperti pasal penghinaan terhadap pemerintah, aborsi, makar, living law, kohabitasi (kumpul kebo), pidana mati, contempt of court, ITE, narkotika, dan penambahan pidana rekayasa kasus.
Pasal-pasal yang dinilai kontroversial disesuaikan istilah atau masa pidananya, serta diberi penambahan penjelasan.
Namun mayoritas pasal itu tak dihapus, termasuk pidana penghinaan terhadap pemerintah dan penyerangan harkat martabat presiden yang dikritik luas oleh publik.
Pasal yang dihapus di antaranya pasal tentang penggelandangan, unggas dan ternak yang lewat kebun, serta mengenai tindak pidana di lingkungan hidup.
Sejumlah masyarakat kini mulai kembali menyuarakan ketidakpuasan terhadap RKUHP. Masih banyak yang menilai masukan masyarakat belum diakomodir maksimal oleh pemerintah dan DPR.
ADVERTISEMENT
Sampai saat ini, draf final RKUHP usai pembahasan terakhir pada 24 November lalu belum dapat diakses publik.