Komisi III soal Pemerkosaan di Bintaro: Segera Sahkan RUU PKS

11 Agustus 2020 21:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua Komisi III DPR F-NasDem Ahmad Sahroni. Foto: DPR
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua Komisi III DPR F-NasDem Ahmad Sahroni. Foto: DPR
ADVERTISEMENT
Kasus pemerkosaan di Bintaro viral setelah korban akhirnya memberanikan diri mengungkapkannya di media sosial. Polres Tangerang Selatan pun telah menangkap pelaku, Raffi Idzamallah, di kawasan Parigi, Pondok Aren, Minggu (9/8).
ADVERTISEMENT
Terkait kasus ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendukung setiap korban kekerasan seksual untuk tidak takut berbicara demi keadilan. Menurutnya, hal itu juga dapat menghindari victim blaming yang selama ini dilakukan sebagian masyarakat kepada korban.
"Memang tak bisa dipungkiri bahwa masih ada stigma negatif terhadap korban kekerasan seksual di masyarakat. Tapi menurut saya, justru di sinilah kita bisa mulai membuka mata masyarakat untuk mendukung korban dan menghindari victim blaming,” kata Sahroni, Senin (11/8).
Sahroni pun menilai kasus ini menjadi contoh pentingnya RUU PKS (Penghapusan Kekerasan Seksual) untuk segera disahkan demi payung hukum yang lebih kuat.
Raffi Idzamallah, pemerkosa wanita di Bintaro. Foto: Dok. Istimewa
”Karenanya, saya sejak awal sudah mendesak kepada kawan-kawan di DPR agar segera mengesahkan RUU PKS. Saya menyayangkan bahwa pembahasan RUU PKS harus tertunda," tegasnya.
ADVERTISEMENT
"Mengingat maraknya kasus kekerasan seksual yang ada di Indonesia, tetapi mungkin prosesnya memang butuh waktu,” lanjutnya.
Sahroni berjanji akan terus mendorong DPR agar RUU PKS segera disahkan. Dia kembali mendukung korban untuk tidak takut berbicara ke publik terkait kasus kekerasan seksual yang mereka alami.
”Kepada para korban untuk tetap speak up dan jangan pernah takut atau merasa terintimidasi. Di sisi lain, kami juga di Komisi III berkomitmen untuk memberi perhatian khusus kepada korban kasus-kasus pelecehan seksual dari segi penegakkan dan proses hukumnya," ungkapnya.
Tak hanya itu, dia menegaskan DPR membuka pengaduan agar kasus serupa dapat segera ditindaklanjuti dan diberi perhatian khusus.
"Silakan laporkan saja kasus yang dihadapi dan kami akan mendorong agar segera ditindaklanjuti dan diberi perhatian khusus,” tandasnya.
ADVERTISEMENT
=====
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona